KATA SAMBUTAN KAJARI
Kejaksaan Negeri Aceh Utara adalah sebuah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang Penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang memiliki wilayah hukum di wilayah Kabupaten Aceh Utara.
Kejaksaan Negeri Aceh Utara (Kejari Aceh Utara) secara struktural terletak dibawah Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati Aceh) yang berada di Ibu Kota Kabupaten Aceh Utara, dengan luas wilayah ± 3.296,86 kilometer persegi (KM²), dengan jumlah penduduk mencapai lebih dari 13.695.363 orang, terdiri atas berbagai suku, agama dan kepercayaan dengan mata pencaharian mayoritas adalah petani, buruh dan nelayan dan kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara beralamat di Jalan Medan-Banda Aceh Kilometer 1 Desa Alue Buket Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara. Wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Utara menaungi 2 (dua) Polres yaitu Polres Aceh Utara dan Polres Lhokseumawe serta 27 (dua puluh tujuh) Sektor Kepolisian (Polsek).
Merespon tuntutan masyarakat terhadap kinerja institusi Kejaksaan, Kejaksaan Republik Indonesia tengah berupaya melakukan Reformasi Birokrasi di institusinya yaitu dengan titik berat terhadap percepatan dan optimalisasi penanganan perkara, penerapan system teknologi Informasi dalam penanganan perkara, Penerapan system Teknologi Informasi terhadap Laporan Pengaduan dan redesign website Kejaksaan.
Menyikapi tuntutan reformasi birokrasi dan Keterbukaan Informasi Publik, Kejaksaan Negeri Aceh Utara berupaya merespon tuntutan ini dengan melaunching website. Melalui web site ini Kejari Aceh Utara berusaha menyajikan informasi dan data yang mendukung pencapaian tujuan pembangunan hukum yang tengah diupayakan segenap jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia, sehingga masyarakat dapat mengakses data-data tentang dasar hukum dan undang-undang, kinerja Kejaksaan Negeri Aceh Utara, berita-berita terbaru tentang Kejaksaan serta info perkara, Website ini juga menyediakan ruang bagi siapa saja yang ingin berpartisipasi langsung dengan memberikan masukan, dan saran untuk perbaikan Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Negeri Aceh Utara, termasuk pengaduan ataupun laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Aceh Utara.
Lhoksukon, Februari 2017
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara
Edi Winarto, SH., MH.


