Kejaksaan Negeri Aceh Utara berkedudukan di Kecamatan Lhoksukon sebagai ibu kota Kabupaten Aceh Utara Propinsi Aceh.
Sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : B-509/BR.4/1989 tanggal 18 Mei 1989, maka Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Aceh Utara meliputi sebagian besar Wilayah Pemerintahan Kabupaten Aceh Utara dengan luas wilayah ± 3.296,86 KM², terdiri atas 27 (dua puluh tujuh) Kecamatan dan 2 (dua) Kepolisian Resort yaitu Kepolisian Resor Aceh Utara dan Kepolisian Resor Kota Lhokseumawe serta 27 (dua puluh tujuh) Sektor Kepolisian (Polsek) dengan jumlah penduduk sebanyak 13.695.363 orang terdiri atas berbagai suku, agama dan kepercayaan dengan mata pencaharian mayoritas adalah petani, buruh dan nelayan.
Kecamatan-kecamatan yang termasuk dalam Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Aceh Utara adalah :
- Kecamatan Sawang.
- Kecamatan Muara Batu.
- Kecamatan Dewantara.
- Kecamatan Nisam.
- Kecamatan Banda Baro.
- Kecamatan Nisam Antara.
- Kecamatan Kuta Makmur.
- Kecamatan Simpang Keuramat .
- Kecamatan Syamtalira Bayu.
- Kecamatan Geuredung Pase.
- Kecamatan Meurah Mulia.
- Kecamatan Samudera.
- Kecamatan Tanah Pasir.
- Kecamatan Lapang.
- Kecamatan Syamtalira Aron.
- Kecamatan Nibong.
- Kecamatan Tanah Luas.
- Kecamatan Matang Kuli.
- Kecamatan Pirak Timur.
- Kecamatan Paya Bakong.
- Kecamatan Lhoksukon.
- Kecamatan Cot Girek.
- Kecamatan Baktiya Barat.
- Kecamatan Baktiya.
- Kecamatan Seunuddon.
- Kecamatan Tanah Jambo Aye.
- Kecamatan Langkahan.


