Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri Lhoksukon dipimpin oleh seorang Kasubbag Pembinaan (Abdullah, SH) yang tugas pokoknya adalah melakukan pembinaan atas manajemen-manajemen dan pembangunan prasarana dan sarana, pengelolaan ketatausahaan kepegawaian, kesejahteraan pegawai, keuangan, perlengkapan organisasi dan tata laksana, pengelola tehnis atas barang milik negara yang menjadi tanggung jawabnya serta pemberian dukungan pelayanan tehnis dan administrasi bagi seluruh satuan kerja dilingkungan Kejaksaan Negeri Lhoksukon dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Kasubbag Pembinaan di bantu oleh Kaur dan Staf sesuai fungsi dan tugas masing-masing :
- Melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta membina kerja sama seluruh satuan kerja di lingkungan kerja Kejaksaan Negeri Lhoksukon di bidang administrasi.
- Melakukan pembinaan organisasi dan tata laksana urusan ketata usahaan dan mengelola keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan barang milik negara yang menjadi tanggung jawabnya.
- Melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan, ketrampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan Negeri Lhoksukon.


