Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Jum'at (30-09-2016) melaksanakan eksekusi hukuman cambuk/'uqubat berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap para terpidana atas nama Mirza Bin M. Saleh, Rosleini Binti Muhammad, Abdul Muthaleb Bin Yunus dan Muzakir Bin M. Sufi.
Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut Kejari Aceh Utara bekerja sama dengan pihak Polres Aceh Utara, Dinas Syari'at Islam serta Polisi Wilayatul Hisbah (WH) dan dilaksanakan selepas shalat Jum'at bertempat di halaman Mesjid Al-Ikhsan Matang Ubi Kecamatan Lhoksukon yang dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Utara, Kajari Aceh Utara yang diwakili oleh Kasi Intelijen, Ketua Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon, Wakapolres Aceh Utara dan Kepala Dinas Syari'at Islam serta seluruh jama'ah shalat Jum'at.
Kajari Aceh Utara JABAL NUR, SH.,MH melalui Kasi Tindak Pidana Umum Fahmi Jalil, SH. menjelaskan bahwa hukuman cambuk/'Uqubat dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon terhadap terpidana atas nama Mirza Bin M. Saleh dan Rosleini Binti Muhammad melanggar pasal 25 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah dengan 'Uqubat/cambuk di depan umum masing-masing sebanyak 15 (lima belas) kali, Muzakir Bin M. Sufi melanggar pasal 20 jo. pasal 19 jo. pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah dengan 'Uqubat/cambuk di depan umum sebanyak 9 (sembilan) kali, dan Abdul Muthlaeb Bin Yusuf melanggar pasal 20 jo. pasal 19 jo. pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah dengan 'Uqubat/cambuk di depan umum sebanyak 4 (empat) kali.
lebih lanjut Fahmi Jalil, SH. menjelaskan bahwa dengan dilaksanakannya Uqubat Cambuk tersebut yang disaksikan oleh masyarakat umum diharapkan terbentuknya kesadaran dalam diri tiap masyarakat khususnya Kabupaten Aceh Utara untuk melaksanakan syariat islam sebagai penyaring atau monitor terhadap lingkungan sekitar untuk mencegah terjadinya pelanggaran syariat islam.





