Berita Terkini

Tim Penyidik Periksa Tersangka Konsultan Proyek Jembatan Pange

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Rabu tanggal 2 Nopember 2016 melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi proyek jembatan rangka baja modifikasi Gampong Rayeuk Pange, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara. Tersangka J, selaku konsultan pengawas diajukan 37 pertanyaan seputar proses pembangunan jembatan dan tupoksinya sebagai pengawas.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Jabal Nur S.H, M.H, melalui Kasi Tiindak Pidana Khusus Muhammad Rizza, SH.,  Dalam kasus tersebut sudah 21 saksi diperiksa, termasuk dari Dinas Bina Marga Aceh Utara dan Inspektorat, Ada 37 pertanyaan yang kami ajukan kepada tersangka seputar proses pembangunan jembatan dan tupoksinya sebagai pengawas. Tersangka kami periksa mulai pukul 10.00 WIB hingga 15.30 WIB untuk melengkapi berkas perkara. Tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," ujar Kasi Pidsus,

Konsultan pengawas, J ditetapkan penyidik sebagai tersangka pada Jumat, 8 April 2016 lalu. Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan lebih dari dua alat bukti.

Sebelumhya 2 terpidana kasus korupsi proyek pembangunan jembatan Pange di Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara tersebut resmi ditahan di Rutan Cabang Lhoksukon dan LP Lhokseumawe, Rabu, 5 Oktober 2016 untuk menjalani hukuman. Keduanya masing-masing divonis Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Search - Categories
Search - Content
Search - Newsfeeds

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara

Pejabat Struktural, Jaksa & Staf TU

  • Abdullah, SH Kasubbagbin.jpg
  • b Erning.jpg
  • c Fahmi Jalil.jpg
  • d Pak Imam.jpg
  • e EDDY S L.jpg
  • f Heriyansyah.jpg
  • g Rova Yofirsta.jpg
  • h Adri K.jpg
  • i Erizal.jpg
  • j Nurasiah.jpg
  • k Ina.jpg
  • l Pipi.jpg
  • m pija.jpg
  • n Ibal Lubis.jpg
  • p Mimi.jpg
  • q Irham.jpg
  • r Andri Wijaya.jpg
  • s Tawakal.jpg

Visitor

Visitors
1880
Articles
153
Web Links
5
Articles View Hits
145657

Form Pengaduan

NAMA
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
 

Banner

News Ticker ISI SITUS BERSIFAT INFORMATIF BUKAN MERUPAKAN LEGAL OPINION DARI KEJAKSAAN R.I. APABILA TERDAPAT DATA ELEKTRONIK BASED YANG BERBEDA DENGAN DATA RESMI PAPER, MAKA YANG MENJADI ACUAN ADALAH DATA RESMI PAPER BASED. TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA.