Kejaksaan melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) berkomitmen membantu upaya pemerintah untuk mengatasi masalah krisis listrik. Hal itu diwujudkan TP4 dengan memberikan pengawalan dan pengamanan pada proyek pengadaan pembangkit listrik 35 ribu Mega Watt (MW) yang tengah digarap Perusahaan Listrik Negara (PLN). “Kita harapkan proyek pembangunan pembangkit listrik 35 ribu MW dapat menjadi gerbong utama kemajuan bangsa,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Adi Toegarisman pada acara Penandatanganan Proyek 35.000 MW di Kantor Pusat PLN Jakarta, Jumat (17/3).
Pada kesempatan tersebut, Jamintel menyaksikan penandatanganan kontrak pengadaan transmisi 500 kV Jalur Utara Jawa, kontrak proyek pembangkit 927,5 MW dan surat penunjukan (LOI) 898 MW yang merupakan bagian dari proyek pengadaan pembangkit listrik 35 ribu MW. Ketiga proyek tersebut mendapat pengawalan dari TP4, mulai dari tahapan tender hingga penentuan pemenang. “Keikutsertaan TP4 diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan proyek sehingga pemerataan listrik dapat segera terwujud,” ujar Jamintel.
Jamintel menjelaskan, TP4 merupakan paradigma baru penegakan hukum yang mengedepankan pencegahan ketimbang penindakan. Keberadaan TP4 bertujuan untuk menghapus keragu-raguan aparatur negara dalam mengambil keputusan, memperbaiki birokrasi sehingga mempercepat terwujudnya program-program strategis serta mengoptimalkan penyerapan anggaran. “Dengan adanya TP4 kami belajar bahwa mengingatkan orang untuk tidak berbuat salah lebih sulit dibanding mencari kesalahan itu sendiri. Tapi kami anggap itu tantangan untuk membangun budaya hukum baru,” kata Jamintel.
Sebelum mengawal tiga proyek di atas, kerja sama antara TP4 dan PLN sudah pernah mencatatkan prestasi membanggakan. Dalam pengadaan penyewaan pembangkit listrik terapung di lima wilayah di Indonesia, pendampingan hukum yang diberikan TP4P membuat PLN berhemat Rp1,5 triliun per tahun. TP4P juga ambil andil mempercepat pembangunan transmisi Tanjung Uban - Sri Bintan - Air Raja - Kijang dan Gardu Induk Sri Bintan dari dua tahun menjadi 3 bulan. Percepatan itu membuat PLN berhemat Rp11,26 miliar per bulan.
Direktur Utama PLN Sofyan Basyir mengapresiasi bantuan TP4 yang membuat proyek PLN selesai tepat waktu, bahkan beberapa lebih cepat dari tenggat yang ditentukan. Dengan pengawalan dan pengamanan yang diberikan TP4, Dirut PLN optimis dalam waktu dekat semua masyarakat Indonesia dapat menikmati pasokan listrik. “Saya mengucapkan terima kasih karena berkat bantuan TP4 proyek yang kami jalankan bisa selesai tepat waktu dan tepat kualitas,” kata Dirut PLN.
Sumber : Kejagung RI
Jaksa Agung H.M. Prasetyo menyambut baik putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan. Penolakan tersebut menandakan bahwa penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Dahlan sudah sesuai aturan hukum. "Saya pikir cukup menggembirakan, bahwa saya dengar laporan tuntutan praperadilan Dahlan Iskan ditolak sepenuhnya," kata Jaksa Agung, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/3).
Hal senada juga diungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah. Ia mengatakan, penolakan PN Jakarta Selatan menandakan bahwa status Dahlan sebagai tersangka sah di mata hukum. "Selanjutnya kita lengkapi alat bukti dan saksi, yang akan dicari sesuai KUHAP," ujar Jampidsus.
Selama proses praperadilan berjalan, kata Jampidsus, proses penyidikan sempat terhenti. Jeda waktu itu dimanfaatkan para penyidik untuk mengevaluasi data yang dimiliki sebagai bukti. "Dengan ini berarti kami sudah bisa melangkah lagi melanjutkan penyidikan," kata Jampidsus.
Kejaksaan Agung optimis telah mengantongi bukti kuat untuk menggiring Dahlan ke meja hijau. Bukti tersebut antara lain, putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan Dasep Ahmadi terbukti bersama-sama Dahlan melakukan korupsi dalam pengadaan mobil listrik. Dasep merupakan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama yang ditunjuk langsung oleh Dahlan sebagai penyedia 16 unit mobil listrik untuk konferensi APEC. Penunjukan langsung itu dinilai melanggar Kepres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. “Penunjukan itu jelas sangat subjektif. Kenapa tidak dilelang? ada banyak perusahaan yang bisa ikut lelang pengadaan mobil listrik,” kata Jampidsus.
Setelah ditunjuk langsung, ternyata perusahaan Dasep tidak membuat sesuai pesanan melainkan hanya memodifikasi mobil lain dan mengganti mesinnya. Alhasil mobil hasil modifikasi itupun tidak berfungsi dengan baik. Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp17,1 miliar.
Sumber : Kejagung RI


