Berita Terkini

Tim Kejari Aceh Utara Turun Ke Desa Cot Keupok

Selasa, 7 Februari 2017, Tim Kejari Aceh Utara turun ke Desa Cot Keupok Kecamatan Baktiya Barat Aceh Utara sebagai tindak lanjut dari laporan dugaan proyek bermasalah yang dilaporkan warga setempat yang didampingi LSM Masyarakat Tranparansi Aceh (MaTA) ke Kejari Aceh Utara pada Senin, 31 Januari 2017 meliputi pembangunan talud, pengerasan jalan, dan proyek pembangunan saluran. Total anggaran ketiga proyek tersebut sebesar Rp. 222,8 juta yang bersumber dari APBG Tahun 2015. ujar Kajari Aceh Utara JABAL NUR, SH.,MH. melalui Kasi Intelijen ERNING KOSASIH, SH.

Saat dilakukan pengecekan ke lapangan, juga turut hadir perwakilan warga setempat yang membuat laporan, dan dikawal oleh anggota Polsek Baktiya Barat. Dari pengukuran yang dilakukan oleh Tim ditemukan panjang bangunan ada yang lebih dan ada juga yang kurang dari Rincian Anggaran Biaya (RAB). Misalnya, talud yang dalam RAB disebutkan panjangnya 150 meter, tapi di lapangan panjangnya melebihi RAB yaitu 182,5 meter. Lalu, lebarnya 30 centimeter (cm), tapi di lapangan ada yang 24 cm dan ada juga yang 18 cm. Selain itu, tinggi di RAB 70 centimeter, tapi di lapangan tingginya bervariasi 67 sampai 100 cm.

Selanjutnya, Tim akan mintai keterangan dari pihak Inspektorat Aceh Utara serta petugas dari kantor camat, guna mendapatkan kesimpulan.

Search - Categories
Search - Content
Search - Newsfeeds

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara

Pejabat Struktural, Jaksa & Staf TU

  • Abdullah, SH Kasubbagbin.jpg
  • b Erning.jpg
  • c Fahmi Jalil.jpg
  • d Pak Imam.jpg
  • e EDDY S L.jpg
  • f Heriyansyah.jpg
  • g Rova Yofirsta.jpg
  • h Adri K.jpg
  • i Erizal.jpg
  • j Nurasiah.jpg
  • k Ina.jpg
  • l Pipi.jpg
  • m pija.jpg
  • n Ibal Lubis.jpg
  • p Mimi.jpg
  • q Irham.jpg
  • r Andri Wijaya.jpg
  • s Tawakal.jpg

Visitor

Visitors
1880
Articles
153
Web Links
5
Articles View Hits
145645

Form Pengaduan

NAMA
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
 

Banner

News Ticker ISI SITUS BERSIFAT INFORMATIF BUKAN MERUPAKAN LEGAL OPINION DARI KEJAKSAAN R.I. APABILA TERDAPAT DATA ELEKTRONIK BASED YANG BERBEDA DENGAN DATA RESMI PAPER, MAKA YANG MENJADI ACUAN ADALAH DATA RESMI PAPER BASED. TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA.