Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara pada hari Senin, tanggal 5 September 2016 sekira pukul 10.00 wib bertempat di Ruang Aula Kantor Kejaksaan Negeri setempat telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) bagi seluruh pejabat (Para Kepala Seksi/Kepala Sub Bagian, serta para Kepala Urusan) dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Acara tersebut dilaksanakan bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lhokseumawe dan KP2KP Lhoksukon.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri dan sekalugus dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara JABAL NUR, SH.,MH. dan dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Lhokseumawe R Agus Setiawan dan Kepala KP2KP Lhoksukon Budi Suryadi dan beberapa petugas dari kantor Pajak.

Acara tersebut dilaksanakan guna mendukung dan mensukseskan Program Pemerintah tentang Pengampunan Pajak demi keberhasilan Pembangunan yang telah diprioritaskan oleh Pemerintah.


