Berita Terkini

PENANDATANGANAN KESEPAKATAN BERSAMA / MOU

Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2017, sekira pukul 11.00 wib bertempat di Aula Kantor Kejari Aceh Utara telah dilaksanakan Penandatanganan Piagam Kesepakatan Bersama (MoU) dengan BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe di bidang Hukum Perdata. kegiatan dimaksud dihadiri oleh Kajari Aceh Utara EDI WINARTO, SH.MH, Pimpinan BPJS Cabang Lhokseumawe dr. YASMIN RAMADHANA HARAHAP, AAAK beserta jajarannya dan diikuti oleh para Kasi dan Kasubbag serta Jaksa Fungsional dan Staf Tata Usaha.

Dalam sambutannya Kajari Aceh Utara menyampaikan bahwa hubungan hukum antara BPJS Kesehatan dengan masyarakat dapat berlangsung tanpa menimbulkan masalah jika kedua belah pihak sama-sama melakukan hak dan kewajibannya, namun sebaliknya tidak sedikit hubungan hukum yang kemudian menimbulkan masalah hukum, bahkan sengketa hukum karena ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain.

lebih lanjut Kajari Aceh Utara menyampaikan "Kesepakatan Bersama ini akan lebih bermakna apabila segera ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe untuk memanfaatkan kewenangan yang kami miliki di bidang HUkum Perdata dan tata Usaha Negara.

Akhir dari acara tersebut dilaksanakan dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama dan penyerahan / penukaran plakat.

 

Search - Categories
Search - Content
Search - Newsfeeds

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara

Pejabat Struktural, Jaksa & Staf TU

  • Abdullah, SH Kasubbagbin.jpg
  • b Erning.jpg
  • c Fahmi Jalil.jpg
  • d Pak Imam.jpg
  • e EDDY S L.jpg
  • f Heriyansyah.jpg
  • g Rova Yofirsta.jpg
  • h Adri K.jpg
  • i Erizal.jpg
  • j Nurasiah.jpg
  • k Ina.jpg
  • l Pipi.jpg
  • m pija.jpg
  • n Ibal Lubis.jpg
  • p Mimi.jpg
  • q Irham.jpg
  • r Andri Wijaya.jpg
  • s Tawakal.jpg

Visitor

Visitors
1880
Articles
153
Web Links
5
Articles View Hits
145646

Form Pengaduan

NAMA
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
 

Banner

News Ticker ISI SITUS BERSIFAT INFORMATIF BUKAN MERUPAKAN LEGAL OPINION DARI KEJAKSAAN R.I. APABILA TERDAPAT DATA ELEKTRONIK BASED YANG BERBEDA DENGAN DATA RESMI PAPER, MAKA YANG MENJADI ACUAN ADALAH DATA RESMI PAPER BASED. TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA.