Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2017, sekira pukul 11.00 wib bertempat di Aula Kantor Kejari Aceh Utara telah dilaksanakan Penandatanganan Piagam Kesepakatan Bersama (MoU) dengan BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe di bidang Hukum Perdata. kegiatan dimaksud dihadiri oleh Kajari Aceh Utara EDI WINARTO, SH.MH, Pimpinan BPJS Cabang Lhokseumawe dr. YASMIN RAMADHANA HARAHAP, AAAK beserta jajarannya dan diikuti oleh para Kasi dan Kasubbag serta Jaksa Fungsional dan Staf Tata Usaha.
Dalam sambutannya Kajari Aceh Utara menyampaikan bahwa hubungan hukum antara BPJS Kesehatan dengan masyarakat dapat berlangsung tanpa menimbulkan masalah jika kedua belah pihak sama-sama melakukan hak dan kewajibannya, namun sebaliknya tidak sedikit hubungan hukum yang kemudian menimbulkan masalah hukum, bahkan sengketa hukum karena ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain.
lebih lanjut Kajari Aceh Utara menyampaikan "Kesepakatan Bersama ini akan lebih bermakna apabila segera ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe untuk memanfaatkan kewenangan yang kami miliki di bidang HUkum Perdata dan tata Usaha Negara.
Akhir dari acara tersebut dilaksanakan dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama dan penyerahan / penukaran plakat.



