Kejaksaan Negeri Aceh Utara dalam berita sebelumnya mulai melakukan penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sabe Meusampe pada akhir Oktober 2014 lalu terhadap dana yang bersumber dari APBK-P tahun 2007 sebesar Rp.20 Milyar untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat / Masyarakat (PER) dengan kerugian Negara mencapai 1,2 Milyar, dan dalam kasus tersebut pihak Kejari Aceh Utara sudah menetapkan tersangka yaitu Hj. Lutfiah mantan Dirut PT.BPR Sabe Meusampe dan mantan wakil Bupati Aceh Utara Syarifuddin, ujar Kajari Aceh Utara Jabal Nur, SH.,MH. melalui Kasi Pidana Khusus Muhammad Rizza, SH. (20-09-2016).
Kerugian Negara sebesar 1,2 Milyar tersebut berdasarkan hasil hitungan pihak penyidik dan untuk resminya kami akan meminta pihak auditor dari salah satu Universitas di Lhokseumawe untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.
Dalam kasus tersebut lanjut Muhammad Riza, pihaknya baru-baru ini sudah memeriksa enam saksi lagi dari PT BPR, pejabat Aceh Utara, dan kelompok usaha masyarakat yang namanya disebutkan dalam laporan penerima bantuan dana pemberdayaan. Saksi yang suidah diperiksa mencapai belasan orang dan Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dari kantor BPR, dalam waktu dekat kita akan panggil lagi sejumlah saksi-saksi, dan untuk tersangka tidak tertutup kemungkinan akan bertambah.
Selanjutnya Muhammad Rizza menjelaskan untuk tersangka mantan Wakil Bupati Aceh Utara Syarifuddin telah dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada akhir Agustus lalu, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia pada tanggal 31 Juli 2016, sedangkan untuk tersangka lainnya proses masih tetap berlanjut.


