Kerja sama antara PLN, Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Pemerintah Daerah Kepulauan Riau, dan Badan Intelejen Negara (BIN) berhasil mempercepat pembangunan jalur transmisi dan gardu induk di Bintan - Batam. Proyek yang seharusnya diselesaikan dua tahun, dapat dikebut dalam waktu tiga bulan. “Kami berterima kasih kepada TP4P Kejaksaan Agung yang berperan aktif dalam pembebasan jalur SUTT dan proses pengamanan jalur transmisi,” kata Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Tanjung Pinang, Jumat (23/9).
Interkoneksi Batam - Bintan merupakan salah satu proyek program pembangunan listrik 35.000 MW. Proyek ini telah energize pada Oktober 2015 dan tersambung hingga Gardu Induk Kijang pada Agustus 2016. Meski belum sepenuhnya beroperasi, jalur transmisi dan gardu induk 150 kilo Volt interkoneksi Batam - Bintan sudah membuat PLN berhemat Rp11,46 Miliar perbulan. Bila keseluruhan beban sudah beralih pada sistem interkoneksi, maka penghematan biaya operasional bisa mencapai sekitar Rp. 24,7 Miliar perbulan.
Jaksa Agung Muda Intelijen M. Adi Toegarisman mengatakan, TP4P merupakan respon Kejaksaan Agung untuk membantu pemerintah mewujudkan pembangunan proyek strategis. TP4P berperan mengawal dan mengamankan secara yuridis, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan. “Kami berkomitmen membantu pemerintah membangun Indonesia. Bukan hanya listrik, tetapi juga semua proyek infrastruktur yang dapat menyejahterakan rakyat,” kata Jamintel.
Lebih dari itu, Jamintel memaparkan bahwa TP4P merupakan upaya untuk mencegah timbulnya kerugian negara. TP4P merupakan terobosan baru dalam pemberantasan korupsi, dimana nuansa pencegahan lebih dikedepankan. “TP4P didorong untuk bekerja maksimal, agar tidak ada lagi keluhan dan hambatan secara hukum dalam pembangunan proyek strategis,” lanjutnya.
TP4P merupakan perwujudan Nawa Cita ke-tujuh yang berbunyi, mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. TP4P juga merupakan implementasi Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015.


