Berita Terkini

Aparat Gampong Diminta Kelola Dana Desa Secara Transparan

LHOKSUKON - Sebanyak 852 aparat desa dalam 27 kecamatan di Aceh Utara diminta transparan dalam mengelola dana desa sesuai prosedur. Bagi aparat desa yang tidak mengerti, Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Tingkat Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negeri Lhoksukon siap memberikan penyuluhan pembinaan.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah SH, MH kepada portalsatu.com, Kamis, 14 April 2016. Dia juga mengatakan sudah memberitahukan aparat desa melalui sosialisasi di sejumlah kecamatan dalam dua hari terakhir.

 

"Kami minta aparat desa dalam mengelola dana desa sesuai aturan agar tidak berurusan dengan hukum di kemudian hari. Baik itu pelaporan administrasi, keuangan fisik atau lainnya. Bagi yang tidak mengerti, Tim TP4D siap memberikan penyuluhan dan pembinaan guna menghindari terjadinya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara," ujarnya.

 

Terkait dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan sejumlah aparat desa, Teuku Rahmatsyah menyebutkan, pihaknya bersama inspektorat akan menelitinya.
"Jika memang nantinya dana itu terbukti telah diselewengkan, maka aparat desa yang bersangkutan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Sumber: Portalsatu.com

LHOKSUKON - Sebanyak 852 aparat desa dalam 27 kecamatan di Aceh Utara diminta transparan dalam mengelola dana desa sesuai prosedur. Bagi aparat desa yang tidak mengerti, Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Tingkat Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negeri Lhoksukon siap memberikan penyuluhan pembinaan.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah SH, MH kepada portalsatu.com, Kamis, 14 April 2016. Dia juga mengatakan sudah memberitahukan aparat desa melalui sosialisasi di sejumlah kecamatan dalam dua hari terakhir.

"Kami minta aparat desa dalam mengelola dana desa sesuai aturan agar tidak berurusan dengan hukum di kemudian hari. Baik itu pelaporan administrasi, keuangan fisik atau lainnya. Bagi yang tidak mengerti, Tim TP4D siap memberikan penyuluhan dan pembinaan guna menghindari terjadinya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara," ujarnya.

Terkait dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan sejumlah aparat desa, Teuku Rahmatsyah menyebutkan, pihaknya bersama inspektorat akan menelitinya.

"Jika memang nantinya dana itu terbukti telah diselewengkan, maka aparat desa yang bersangkutan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.[](bna)

- See more at: http://portalsatu.com/read/news/aparat-gampong-diminta-kelola-dana-desa-secara-transparan-9933#sthash.zHxQcGAx.dpuf
Search - Categories
Search - Content
Search - Newsfeeds

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara

Pejabat Struktural, Jaksa & Staf TU

  • Abdullah, SH Kasubbagbin.jpg
  • b Erning.jpg
  • c Fahmi.jpg
  • d Rizza.jpg
  • e Yando.jpg
  • f Heriyansyah.jpg
  • g Rova.jpg
  • h Adri K.jpg
  • i Erizal.jpg
  • j Nur.jpg
  • k Ina.jpg
  • l Pipi.jpg
  • m pija.jpg
  • n Juanda.jpg
  • o Heri.jpg
  • p Mimi.jpg
  • q Irham.jpg
  • r Andre.jpg
  • s Tawakal.jpg

Visitor

Visitors
1880
Articles
149
Web Links
5
Articles View Hits
67866

Form Pengaduan

NAMA
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
 

Banner

News Ticker ISI SITUS BERSIFAT INFORMATIF BUKAN MERUPAKAN LEGAL OPINION DARI KEJAKSAAN R.I. APABILA TERDAPAT DATA ELEKTRONIK BASED YANG BERBEDA DENGAN DATA RESMI PAPER, MAKA YANG MENJADI ACUAN ADALAH DATA RESMI PAPER BASED. TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA.