Berita Terkini

Jaksa Diminta Senantiasa Meningkatkan Kompetensi Dan Kualitas Penyusunan Dakwaan

Jaksa Agung H.M. Prasetyo meminta agar para jaksa meningkatkan kompetensi dalam menangani perkara. Peningkatan kualitas wajib dilakukan mengingat saat ini penegakan hukum menghadapi tantangan yang tidak mudah. “Masyarakat kian kritis. Para jaksa dituntut untuk meningkatkan kemampuannya di bidang hukum supaya dapat menjalankan tugas dan fungsinya (dengan) baik,” kata Jaksa Agung saat membuka Rapat Kerja Teknis Bidang Pembinaan, Pidana Umum, Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (27/9).

Jaksa Agung mengatakan, jaksa berprestasi dan berintegritas akan mendapatkan promosi. Hal itu sesuai dengan mekanisme rotasi, mutasi serta penempatan pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kejaksaan. “Kejaksaan menerapkan kebijakan reward and punishment. Yang salah akan dikenakan sanksi sebaliknya yang berprestasi didorong maju,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 12 tahun 2011 tentang pembinaan karier pegawai kejaksaan, prestasi merupakan salah satu indikator yang dipakai untuk mengatur pola rotasi, mutasi serta penempatan pejabat struktural dan fungsional. Dua indikator lain yang digunakan adalah sistem karir dan asesmen kompetensi.

Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaksa Agung menghimbau supaya betul-betul mempelajari pokok perkara ketika menyusun dakwaan. Dakwaan yang dibuat harus bisa dipertanggungjawabkan di muka persidangan. “Tidak hanya berhenti saat hakim membuat putusan, tetapi juga harus berpikir jauh soal pengembalian kerugian negara, pembayaran denda, hingga pengembalian barang bukti,” kata Jaksa Agung.

Sementara untuk Jaksa Pengacara Negara (JPN), Jaksa Agung meminta mereka siap menghadapi era Masyarakat Ekonomi Asean. JPN dituntut siap dan mampu menghadapi percepatan pembangunan. “Saya berharap JPN dapat memaksimalkan fungsinya memberikan pendampingan hukum dalam TP4P dan TP4D untuk mempercepat pembangunan,” ujarnya.

TP4P merupakan akronim dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pusat. Sementara TP4D merupakan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah. TP4 adalah langkah yang dilakukan Kejaksaan untuk mencegah korupsi, sekaligus sebagai implementasi Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015. (Kejagung RI)

Search - Categories
Search - Content
Search - Newsfeeds

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara

Pejabat Struktural, Jaksa & Staf TU

  • Abdullah, SH Kasubbagbin.jpg
  • b Erning.jpg
  • c Fahmi.jpg
  • d Rizza.jpg
  • e Yando.jpg
  • f Heriyansyah.jpg
  • g Rova.jpg
  • h Adri K.jpg
  • i Erizal.jpg
  • j Nur.jpg
  • k Ina.jpg
  • l Pipi.jpg
  • m pija.jpg
  • n Juanda.jpg
  • o Heri.jpg
  • p Mimi.jpg
  • q Irham.jpg
  • r Andre.jpg
  • s Tawakal.jpg

Visitor

Visitors
1880
Articles
149
Web Links
5
Articles View Hits
68062

Form Pengaduan

NAMA
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
 

Banner

News Ticker ISI SITUS BERSIFAT INFORMATIF BUKAN MERUPAKAN LEGAL OPINION DARI KEJAKSAAN R.I. APABILA TERDAPAT DATA ELEKTRONIK BASED YANG BERBEDA DENGAN DATA RESMI PAPER, MAKA YANG MENJADI ACUAN ADALAH DATA RESMI PAPER BASED. TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA.