Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas tahap II atas tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Selanjutnya Kejaksaan akan menyusun dakwaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Nonaktif tersebut. “Kami akan bekerja optimal sehingga berkas perkara ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mohammad Rum, di Jakarta, Kamis (1/12).
Pada pelimpahan berkas tahap II, Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan berkas setebal 826 halaman disertai dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Ada 51 buah barang bukti yang diterima oleh Kejaksaan Agung. Ada beberapa pertimbangan yang membuat Kejaksaan Agung tidak menahan Basuki. Pertama, penyidik telah mengajukan pencekalan terhadap Basuki dan berlaku sampai saat ini. Kedua, sesuai SOP yang ada, apabila penyidik Polri tak menahan tersangka, kejaksaan pun akan bersikap sama. Ketiga, jaksa peneliti berpendapat tidak dilakukan penahanan karena tersangka selalu datang bila dipanggil.
Pertimbangan keempat karena jaksa menyusun dakwaan kasus Ahok dengan pasal alternatif. Pasal pertama yang menjerat Basuki aadalah 156 a KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara pasal kedua yang disangkakan kepadanya adalah 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Dakwaan alternatif merupakan bentuk dakwaan yang disusun secara berlapis. Lapisan yang satu merupakan alternatif dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya. Bentuk dakwaan ini digunakan bila belum didapat kepastian tentang tindak pidana mana yang paling tepat untuk didakwakan. Dalam dakwaan alternatif, meskipun dakwaan terdiri dari beberapa lapisan, hanya satu dakwaan saja yang dibuktikan tanpa harus memperhatikan urutannya dan jika salah satu telah terbukti maka dakwaan pada lapisan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi.
Penyelidikan kasus Basuki dimulai sejak 6 Oktober 2016 berdasarkan 13 laporan dari masyarakat. Kemudian, penyidik memutuskan untuk menaikkan status ke tingkat penyidikan pada 16 November 2016 dan menetapkan Ahok sebagai tersangka. Berkas perkara dilimpahkan pada Jumat pekan lalu dan pada Kamis (30/11) dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.
Basuki dijerat Pasal 156 dan Pasal 156 huruf a KUHP mengenai penistaan agama. Hal tersebut terkait dengan pernyataan Basuki di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surat Al Maidah ayat 51.
Sumber : Kejaksaan RI


