Berita Terkini

FOCUS GROUP DISCUSSION DIKEJATI ACEH

Banda Aceh (29/11/2016). KAJATI Aceh Raja Nafrizal, S.H. beserta jajaran dan beberapa Kajari serta para Kasi Pidum dan Kasi Pidsus se-Aceh menyambut kedatangan Tim dari jakarta yang diketuai Kepala Biro Hukum Kejaksaan Agung R.I., Dr. Chairul Amir dalam rangkaian kegiatan Focus Discussion Group (FGD) Penguatan Posisi Kejaksaan RI terkait dengan RUU KUHP dan Kewenangan Penyidikan. Kegiatan yang berlangsung pada pukul 09.00 wib itu diselenggarakan diruang rapat kerja KAJATI Aceh.

 Dalam paparannya, Karo Hukum Kejagung R.I. mengawali dengan kejahatan korupsi merupakan musuh yang membahayakan manusia dan kejahatan korupsi telah mencapai tahap yang merajarela (rampant stage) dinegara berkembang, bahkan korupsi telah terdesentralisasi ke daerah, yang dilakukan dengan modus operandi beragam. Sehingga praktek-praktek korupsi yang terjadi di tingkat elit birokrasi dan politikus disebabkan salah satunya adalah karena mahalnya biaya politik. Dan tangkalan yang harus dilakukan adalah dengan dilakukannya penguatan kelembagaan dalam pencegahan pemberantasan korupsi. Kejaksaan sebagai leading institution dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi telah menorehkan sucsess story dalam penanganan subyek hukum korporasi, dan melahirkan role model dan best practises. Dan kewenangan penyidikan kejaksaan terdiri dari beberapa perspektif yaitu sosiologis-praktis, yuridis normatif, historis dan komparatif. Hal-hal tersebut merupakan guide lines pendongkrak aspek penguatan integritas personal yang implementasinya telah dilaksanakan rekruitmen dan seleksi ketat terhadap anggota Satsus dan Jaksa Pidsus. Metoda corruption impact assessment digunakan terhadap penanganan beberapa perkara yang bertujuan peningkatan kualitas dan mutu para jaksa dalam hal teknis sehingga mampu meneliti perkara secara objektif dan terukur. Capaian terhadap penanganan perkara akan menjadi tolok ukur citra institusi menjadi meningkat dengan sendirinya, manakala aparaturnya semakin profesional dan berintegritas berdasarkan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan obyektivitas.

Sumber : Kejaksaan Tinggi Aceh

Search - Categories
Search - Content
Search - Newsfeeds

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara

Pejabat Struktural, Jaksa & Staf TU

  • Abdullah, SH Kasubbagbin.jpg
  • b Erning.jpg
  • c Fahmi.jpg
  • d Rizza.jpg
  • e Yando.jpg
  • f Heriyansyah.jpg
  • g Rova.jpg
  • h Adri K.jpg
  • i Erizal.jpg
  • j Nur.jpg
  • k Ina.jpg
  • l Pipi.jpg
  • m pija.jpg
  • n Juanda.jpg
  • o Heri.jpg
  • p Mimi.jpg
  • q Irham.jpg
  • r Andre.jpg
  • s Tawakal.jpg

Visitor

Visitors
1880
Articles
149
Web Links
5
Articles View Hits
68008

Form Pengaduan

NAMA
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
 

Banner

News Ticker ISI SITUS BERSIFAT INFORMATIF BUKAN MERUPAKAN LEGAL OPINION DARI KEJAKSAAN R.I. APABILA TERDAPAT DATA ELEKTRONIK BASED YANG BERBEDA DENGAN DATA RESMI PAPER, MAKA YANG MENJADI ACUAN ADALAH DATA RESMI PAPER BASED. TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA.