Berita Terkini

Perkara Korupsi Jembatan Pange ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

LHOKSUKON - Berkas perkara dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan rangka baja modifikasi di Gampong Rayeuk Pange, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis 28 April 2016. Kedua terdakwa juga dipindahkan ke LP Lambaro guna mempermudah proses persidangan.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., melalui Kasi Pidsus M. Riza, S.H., kepada portalsatu.com via telepon seluler.

"Hari ini berkas perkara dan surat dakwaan tindak pidana korupsi jembatan Pange dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Keduanya juga dipindahkan dari Rutan Lhoksukon ke LP Lambaro guna mempermudah proses persidangan," ujar Riza.

Kedua terdakwa itu Ibrahim Hanafiah selaku Direktur PT Putra Aroensa (rekanan pelaksana proyek) dan Edi S (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK Dinas Bina Marga Aceh Utara). Selama ini, keduanya ditahan di Rutan Lhoksukon, sejak 29 Maret 2016 lalu.

"Dalam kasus ini juga telah ditetapkan satu tersangka lainnya pada Jumat, 8 April 2016, yakni J selaku konsultan pengawas. Kasus ini mulai ditanggani Kejaksaan Negeri Lhoksukon sejak awal Maret 2014. Anggaran proyek jembatan tersebut bersumber dari dana APBK Aceh Utara tahun 2010 senilai Rp 2,8 Miliar dan berada di Dinas Bina Marga Aceh Utara," pungkasnya.[]

Sumber: portalsatu.com

Search - Categories
Search - Content
Search - Newsfeeds

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara

Pejabat Struktural, Jaksa & Staf TU

  • Abdullah, SH Kasubbagbin.jpg
  • b Erning.jpg
  • c Fahmi.jpg
  • d Rizza.jpg
  • e Yando.jpg
  • f Heriyansyah.jpg
  • g Rova.jpg
  • h Adri K.jpg
  • i Erizal.jpg
  • j Nur.jpg
  • k Ina.jpg
  • l Pipi.jpg
  • m pija.jpg
  • n Juanda.jpg
  • o Heri.jpg
  • p Mimi.jpg
  • q Irham.jpg
  • r Andre.jpg
  • s Tawakal.jpg

Visitor

Visitors
1880
Articles
149
Web Links
5
Articles View Hits
67936

Form Pengaduan

NAMA
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
 

Banner

News Ticker ISI SITUS BERSIFAT INFORMATIF BUKAN MERUPAKAN LEGAL OPINION DARI KEJAKSAAN R.I. APABILA TERDAPAT DATA ELEKTRONIK BASED YANG BERBEDA DENGAN DATA RESMI PAPER, MAKA YANG MENJADI ACUAN ADALAH DATA RESMI PAPER BASED. TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA.