
Kepala kejaksaan negeri lhoksukon T.Rahmatsyah, SH. MH pada hari selasa tanggal 25 agustus 2015 telah melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Tgk. Ilyas Abdul Hamid alias Ilyas Pase ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Pelimpahan tersebut berdasarkan surat kajari lhoksukon nomor : Print.936/N.1.20/Ft.1/08/2015 yang diterima oleh pengadilan tipikor banda aceh untuk disidangkan. jaksa yang ditunjuk dalam penanganan perkara tersebut terdiri dari Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Lhoksukon turut dilimpahkan diuraikan barang bukti yang ada dalam berkas perkara. demikian
diuraikan oleh Kajari Lhoksukon T.Rahmatsyah, SH. MH didampingi oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh serta Kasi Pidsus Kajari Lhoksukon


