Lhosukon (08/10/2015). Jaksa pada Kejaksaan Negeri Lhoksukon, pagi tadi jum’at pukul 09.30 wib melaksanakan eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2133/PID.SUS/2012 tanggal 10 Juli 2014 atas nama terpidana A. Junaidi, S.H.
Dengan memasukkan terpidana ke Cabang Rumah Tahanan Negara Lhoksukon di Lhoksukon. Terpidana akan menjalani pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 495.725.500,-
Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk mencukupi membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan.


