
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh RAJA NAFRIZAL, SH. hari ini Kamis (2-6-2016) bertempat di Kejaksaan Negeri Jantho Kab.Aceh Besar secara resmi menandatangani perubahan struktur lembaga kejaksaan RI berupa perubahan nomenklatur nama dari ibukota kabupaten menjadi nama kabupaten wilayah kerja kepala kejaksaan negeri.
Perubahan ini tertuang dalam KEPJA Nomor : KEP-349/A/JA/05/2016 tanggal 13 Mei 2016 tentang perubahan nama Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri Se-Indonesia maka dengan berlakunya KEPJA tersebut maka nama-nama Kejaksaan Negeri di jajaran Kejaksaan Tinggi Aceh turut berubah meliputi 17 Kejaksaan Negeri dan 2 cabang kejaksaan negeri, sedangkan 5 Kejaksaan Negeri tidak
ada perubahan karena sudah sesuai dengan nama kabupaten/kota sebelumnya.
Untuk peresmian ini secara simbolis perubahan nomenklatur Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri saya selaku Kajati Aceh mengambil lokasi di Kajaksaan Negeri Jantho dengan disaksikan oleh seluruh Kepala Kejaksaan Negeri yang mengalami perubahan nama, unsur fokorpimda Kab. Aceh Besar, para kepala SKPK, Tokoh agama dan masyarakat serta tamu undangan lainnya setelah ini maka kejaksaan Negeri jantho berubah nama menjadi Kejaksaan Negeri Aceh Besar disertai dengan pembukaan selubung nama dan penandatanganan berita acara perubahan nomenklatur untuk seluruh kepala kejaksaan negeri yang mengalami perubahan.
Pada kesempatan ini saya juga mengingatkan kepada para Kajari, hendaknya dengan berubahnya nomenklatur Satker yang saudara pimpin kiranya diikuti pula dengan berubahnya kinerja saudara menjadi lebih baik lagi khususnya dengan meningkatkan produk penanganan tindak pidana korupsi dengan penanganan yang profesional, proporsional, bermartabat dan berkeadilan, dengan tetap memperhatikan nilai-nilai yang hidup dan berkembang ditengah masyarakat dan tidak terkesan menzalimi seseorang atau kelompok. Lakukan optimalisasi program TP4D Keja
ksaan di Daerah kerja saudara sesuai dengan KEPJA NOMOR: KEP-152/A/JA/10/2015. Tingkatkan WAS DAL dan WAS KAT terhadap internal.Peningkatan disiplin, kemampuan SDM dan integritas moral. Selanjutnya saya berharap kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan jajarannya mensosialisasikan perubahan nomenklatur ini kepada instansi pemerintah BUMN/BUMD dimasing masing daerah.
Disamping itu setiap perubahan kebijakan juga pasti berdampak pada organisasi IAD maka oleh sebab itu mulai saat ini nomenklatur organisasi IAD juga mengalami perubahan dengan mengikuti nomenklatur Kejaksaan Negeri semoga organisasi tempat ibu-ibu bernaung menjadi lebih solid dan maju dengan perubahan ini.
Akhirnya mari kita sama-sama berdo’a semoga acara ini dapat berjalan lancar dan sebelum acara ini berakhir dengan ini saya nyatakan: PADA HARI INI KAMIS TANGGAL 2 JUNI TAHUN 2016, NOMENKLATUR BARU 17 KEJAKSAAN NEGERI DI ACEH DAN 2 CABANG KEJAKSAAN NEGERI DENGAN RESMI SAYA NYATAKAN MULAI DIPERGUNAKAN.


