
Banda Aceh(01/09/2016). Kajati Aceh Raja Nafrizal, S.H. memimpin rapat konsolidasi penanganan perkara tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan pemadam kebakaran tahun anggaran 2014. Pertemuan yang dihadiri Wakajati Aceh, Asintel, Aspidsus, Tim KPK, Tim Ahli dari ITB, BPKP dan para Penyidik Kejaksaan Negeri Banda Aceh berlangsung di ruang rapat Kajati Aceh yang dimulai pada pukul 10.00 wib. Perkara tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan pemadam kebakaran tahun anggaran 2014 ini memang telah lama di sidik pihak Kejari Banda Aceh, proses penyidikan yang sangat mendetail ini terkesan lambat ditengah-tengah masyarakat. Hal ini merupakan standar operasional prosedur yang harus dijalankan, dan salah satunya adalah menunggu keterangan dan laporan dari tim ahli. Tim Ahli dari ITB merupakan tim yang memenuhi standar dalam menganalisa dan meneliti objek perkara ini, tim KPK yang ikut dalam rapat konsolidasi perkara ini pun terkesima dengan rangkaian penjelasan yang dipaparkan oleh tim ahli.
Tim ahli memaparkan tentang karakter, fungsi dan standar operasional kendaraan pemadam kebakaran dengan berlandaskan pada NFPA (National Fire Protection Association) 1901 dan SNI (Standar Nasional Indonesia) 09-7053-2004 tentang Kendaraan dan Peralatan Pemadam Kebakaran. Untuk perkara DAMKAR Aceh, tim ahli menyampaikan bahwa model dan karakter kendaraan pemadam kebakaran ini termasuk dalam model Quint Fire Apparatus. Dalam penelitiannya terhadap spesifikasi teknis didalam kontrak, tim ahli menjelaskan bahwa kendaraan tersebut sudah memenuhi spek teknis yang diikat didalam kontrak kerja antara Pemilik Kegiatan dan Penyedia Jasa Kegiatan. Namun dalam hal fungsi dari kendaraan tersebut tim ahli masih berpendapat miris, hal ini disebabkan pada alasan komponen tambahan yang tidak ada sehingga kendaraan ini belum mampu beroperasi dengan baik dan maksimal. Dan dikesimpulannya juga tim ahli mengemukakan kuantitas terhadap kendaraan pemadam kebakaran modern ini sudah terpenuhi namun yang disayangkan kualitas dari kendaraan pemadam kebakaran modern ini tergolong kurang baik.
Rapat konsolidasi ini berakhir pada pukul 14.00 wib, setelah melewati proses tanya jawab yang cukup panjang tim penyidik Kejari Banda aceh menghimpun masukan-masukan serta pendapat dari kalangan peserta yang hadir guna mempertajam lagi bahasa-bahasa yang akan disajikan dalam persidangan nanti berdasarkan bukti-bukti dan perbuatan melawan hukum dari para pelaku kegiatan pengadaan kendaraan pemadam kebakaran modern tahun anggaran 2014
SUMBER: KEJATI ACEH


