Berita Terkini

SOSIALISASI AMNESTI PAJAK

Banda Aceh-Kamis, tanggal 13 Oktober 2016, sekira pukul 08.30 WIB, Kanwil Direktorat Pajak (DJP) Aceh mengadakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Amnesti Pajak bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Aceh. Sosialisasi Amnesti Pajak tersebut bertema “Melalui Amnesti Pajak Kita Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Sebagai Wujud Partisipasi Untuk Pembangunan Negara”.

Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Amnesti Pajak dihadiri oleh, Kajati Aceh, para Asisten Kejaksaan Tinggi Aceh, para Kajari se-Aceh, SKPA, peserta wajib pajak Aceh yang terdiri dari perusahaan daerah, para pengusaha dan tamu undangan lainnya. Acara dimulai dengan penyampaian kata-kata sambutan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Raja Nafrizal, SH dan dilanjutkan dengan penyampaian Kebijakan Amnesti Pajak Oleh Kasi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Provinsi Aceh, Heru Ismunanto. Yang dimaksud dengan pengampunan pajak (Tax Amnesty) merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan. Pelaksanaan Amnesti Pajak di Provinsi Aceh pada Periode I berdasarkan data informasi dari Direktorat Jendral Pajak (DJP) Provinsi Aceh, jumlah peserta Amnesti Pajak (berdasarkan SPH) Periode I berjumlah 940 peserta, Realisasi uang tebusan Periode I berjumlah Rp 36.544.479.190,- (tigu puluh enam miliar lima ratus empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus Sembilan puluh rupiah), dan harta yang dilaporkan pada Periode I berjumlah Rp 2.467.281.126.861,- (dua triliun empat ratus enam puluh tujuh milyar dua ratus delapan puluh satu juta seratus dua p uluh enam ribu delapan ratus enam puluh satu rupiah).

Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Amnesti Pajak DJP Aceh secara keseluruhan berlangsung dengan lancar, aman, tertib dan terkendali tanpa adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) dari pihak manapun. Diperkirakan dengan adanya kegiatan Sosialisasi Kebijakan Amnesti Pajak khususnya di Provinsi Aceh, maka diharapkan nantinya masyarakat yang terdaftar sebagai wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan Amnesti Pajak ini dengan melaporkan seluruh Harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan dari masing-masing Wajib Pajak. (Kejati Aceh)

Search - Categories
Search - Content
Search - Newsfeeds

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara

Pejabat Struktural, Jaksa & Staf TU

  • Abdullah, SH Kasubbagbin.jpg
  • b Erning.jpg
  • c Fahmi.jpg
  • d Rizza.jpg
  • e Yando.jpg
  • f Heriyansyah.jpg
  • g Rova.jpg
  • h Adri K.jpg
  • i Erizal.jpg
  • j Nur.jpg
  • k Ina.jpg
  • l Pipi.jpg
  • m pija.jpg
  • n Juanda.jpg
  • o Heri.jpg
  • p Mimi.jpg
  • q Irham.jpg
  • r Andre.jpg
  • s Tawakal.jpg

Visitor

Visitors
1880
Articles
149
Web Links
5
Articles View Hits
68021

Form Pengaduan

NAMA
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
 

Banner

News Ticker ISI SITUS BERSIFAT INFORMATIF BUKAN MERUPAKAN LEGAL OPINION DARI KEJAKSAAN R.I. APABILA TERDAPAT DATA ELEKTRONIK BASED YANG BERBEDA DENGAN DATA RESMI PAPER, MAKA YANG MENJADI ACUAN ADALAH DATA RESMI PAPER BASED. TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA.