Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Raja Nafrizal, SH di dampingi oleh para Asisten, Kabag TU menerima kunjungan dari siswa SESKO KKDN dan KANWIL PASIS DIKREG-XLIII TNI TA 2016 sebanyak kurang lebih 40 orang siswa. Kegiatan ini di laksanakan dalam rangka menyelesaikan tugas belajar sekaligus para siswa dalam mengikuti program Diklat SESKO TNI TA 2016. Kajati Aceh dalam paparannya menyampaikan peran, tugas dan fungsi kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dan intelijen yustisial dalam penegakan hukum.
Fungsi penegakan hukum di negara kesatuan republik Indonesia khususnya penuntutan dipegang oleh Penuntut umum/JPU. Kemudian lembaga kejaksaan mempunyai kewenangan lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara, dimana lembaga kejaksaan bertindak selaku pengacara negara dan mewakili lembaga negara dalam menghadapi gugatan para pihak. kejaksaan dapat juga memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, dan tindakan hukum lainnya.
Dibidang intelijen lembaga kejaksaan berwenang dibidang yustisi atau intelijen penegakan hukum. berbeda dengan intelijen di bidang militer yang lebih menekankan pada pertahanan keamanan dan ideologi negara, namun intelijen kejaksaan tidak bisa berdiri sendiri tetapi tetap menjadi bagian intelijen negara dalam menjaga ke utuhan NKRI. Setelah melaksanakan pemaparan akhirnya Para siswa sesko di beri kesempatan untuk saling bertanya jawab serta memberikan pandangan dan masukan kepada seluruh peserta yang hadir, khususnya tentang penerapan hukum syari’at islam di aceh yang disebut qanun aceh. (Kejati Aceh)


