
LHOKSUKON - Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara menandatangani kesepakatan bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe, Kamis, 25 Februari 2016.
Nota kesepahaman (MoU) tersebut ditandatangani langsung Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, T. Rahmatsyah S.H, M.Hum dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe, Erfan Kurniawan di kantor BPJS setempat.
"Kerjasama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ini antara lain memberi bantuan dalam mensosialisasikan penegakan Undang-Undang No 24 tahun 2011 tentang BPJS kepada perusahaan yang ada di Aceh Utara tentang pentingnya mengikuti jaminan sosial tersebut,” ujar Kajari Lhoksukon T. Rahmatsyah, S.H, M.Hum melalui Kasi Datun Feryando, S.H, kepada portalsatu.com, Jumat, 26 Februari 2016.
Disebutkan, di sini pihaknya juga akan membantu kesulitan BPJS Ketenagakerjaan jika mengalami kendala. Misalkan adanya tunggakan iuran peserta dan terdapat perusahaan yang belum mendaftar atau terdaftar.
"Diharapkan MoU ini dapat meningkatkan kualitas untuk menjamin, serta melindungi jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja," kata Feryando S.H
Sumber: Portalsatu.com


