
Kejaksaan Negeri Lhoksukon pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 memusnahkan 2,3 Kg sabu-sabu dan 9 Kg ganja di halaman kantor Kejari Lhoksukon. Narkotika jenis sabu tersebut dimusnahkan dengan cara di blender bersama minyak solar lalu dibuang kedalam safety tank (tabung WC) sedangkan ganja 9 Kg dibakar.
Pemusnahkan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon Teuku Rahmatsyah, S.H.,M.H., didampingi Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, S.Ik., Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Teuku Syarafi, S.H.,M.H., Sekretaris Dinas Kesehatan Aceh Utara Khalmidawati, M.Si., dan seluruh unsur Muspika Lhoksukon.
Barang bukti dari 98 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap selama Oktober 2014 hingga akhir 2015, khusus sabu-sabu 2,3 Kg diantarany milik Jamaluddin alias Dek Gam warga Desa Drang Kec. Muara Batu yang dituntut 20 tahun penjara, namun hakim memvonisnya 16 tahun.
Kejaksaan, Kepolisian dan Pengadilan di Aceh Utara komit memerangi Narkoba, namun upaya itu tidak akan maksimal jika tidak ada dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat, masyarakat juga harus ikut memantau dan memerangi peredfaran narkoba dilingkungan masing-masing, jika ada gelagat mencurigakan segera melapor ke pihak berwajib agar pelakunya cepat tertangkap.


