Berita Terkini

Kejari Lhoksukon Tahan 2 (dua) tersangka Tipikor Pembangunan Jembatan Gantung Rangka Baja Modifikasi.

Kejaksaan Negeri Lhoksukon hari Selasa, 29 Maret 2016 menahan 2 (dua) tersangka tindak pidana korupsi proyek pembangunan jembatan rangka baja modifikasi (90x 3,5 M) di Desa Rayeuk Pange Kecamatan Pirak Timu Kab. Aceh Utara. Kedua tersangka setelah diperiksa selama 2 (dua) jam oleh tim penyidik langsung dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Lhoksukon.

Kajari Lhoksukon Teuku Rahmatsyah, S.H.,M.H. melalui Kasi Pidana Khusus Muhammad Riza, S.H. mengatakan kedua tersangka berinisial ES selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan IH selaku Direktur PT Putra Aroensa resmi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon. Sebelumnya kedua tersangka sudah dicekal berpergian keluar negeri selama satu tahun lalu.

jika sudah turun hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, berkas kedua tersangka yang sudah lengkap akan dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dan dalam kasus tersebut ditaksir kerugian negara mencapai Rp2.8 miliar.

Search - Categories
Search - Content
Search - Newsfeeds

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara

Pejabat Struktural, Jaksa & Staf TU

  • Abdullah, SH Kasubbagbin.jpg
  • b Erning.jpg
  • c Fahmi.jpg
  • d Rizza.jpg
  • e Yando.jpg
  • f Heriyansyah.jpg
  • g Rova.jpg
  • h Adri K.jpg
  • i Erizal.jpg
  • j Nur.jpg
  • k Ina.jpg
  • l Pipi.jpg
  • m pija.jpg
  • n Juanda.jpg
  • o Heri.jpg
  • p Mimi.jpg
  • q Irham.jpg
  • r Andre.jpg
  • s Tawakal.jpg

Visitor

Visitors
1880
Articles
149
Web Links
5
Articles View Hits
68040

Form Pengaduan

NAMA
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
 

Banner

News Ticker ISI SITUS BERSIFAT INFORMATIF BUKAN MERUPAKAN LEGAL OPINION DARI KEJAKSAAN R.I. APABILA TERDAPAT DATA ELEKTRONIK BASED YANG BERBEDA DENGAN DATA RESMI PAPER, MAKA YANG MENJADI ACUAN ADALAH DATA RESMI PAPER BASED. TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA.