
Kejaksaan Negeri Lhoksukon hari Selasa, 29 Maret 2016 menahan 2 (dua) tersangka tindak pidana korupsi proyek pembangunan jembatan rangka baja modifikasi (90x 3,5 M) di Desa Rayeuk Pange Kecamatan Pirak Timu Kab. Aceh Utara. Kedua tersangka setelah diperiksa selama 2 (dua) jam oleh tim penyidik langsung dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Lhoksukon.
Kajari Lhoksukon Teuku Rahmatsyah, S.H.,M.H. melalui Kasi Pidana Khusus Muhammad Riza, S.H. mengatakan kedua tersangka berinisial ES selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan IH selaku Direktur PT Putra Aroensa resmi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon. Sebelumnya kedua tersangka sudah dicekal berpergian keluar negeri selama satu tahun lalu.
jika sudah turun hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, berkas kedua tersangka yang sudah lengkap akan dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dan dalam kasus tersebut ditaksir kerugian negara mencapai Rp2.8 miliar.


