
Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon Teuku Rahmatsyah, S.H.,M.H., Kamis (31/3/2016) pagi, meresmikan loket pembayaran denda tilang kendaraan bermotor di Warung Kopi "Jasa Ayah" Kota Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara.
Loket ini dibuka khusus pada hari Kamis dan Jumat pukul 09.00 hingga pukul 11.00 WIB untuk memudahkan warga yang tid
ak sempat ikut sidang di Pengadilan. Pengendara yang ditilang bisa mudah membayar denda bahkan bisa sambil menikmati kopi.
Ada petugas Kejaksaan yang ditugaskan secara khusus untuk melayani pembayaran denda tersebut. "Yang sempat ikut sidang, dendanya langsung bayar di Pengadilan Negeri Lhoksukon," kata Teuku Rahmatsyah, S.H.,M.H.
Ia menambahkan, program inovasi tersebut sengaja diluncurkan agar masyarakat terlayani secara maksimal, transparan, dan nyaman. "Ini program inovasi kedua selama Tahun 2016. Januari lalu, kami juga meluncurkan program antar barang bukti yang wajib dikembalikan ke pemiliknya, langsung ke rumah pemilik barang. Gratis dan tidak dipungut biaya sepeser pun.


