Kejaksaan RI bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan kerjasama yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan atau (memorandum of understanding/MoU) tentang koordinasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang dalam penanganan perkara di sektor Keuangan.
Nota Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia HM. Prasetyo dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, hari ini Jum’at 3 Juni 2016 pukul 14.00 Wib bertempat di Ruang Sasana Pradana Kejaksaan Agung RI jalan Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Nota Kesepakatan ini, berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal ditandatangani.
Ruang lingkup Nota Kesepakatan tersebut, meliputi :
Penandatanganan Nota Kesepakatan ini, dihadiri oleh para Jaksa Agung Muda serta Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung dan Anggota Komisioner OJK. [as]


