Berita Terkini

Kejaksaan RI dan OJK Melakukan Kerjasama

Kejaksaan RI bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan kerjasama yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan atau (memorandum of understanding/MoU) tentang koordinasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang dalam penanganan perkara di sektor Keuangan.

Nota Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia HM. Prasetyo dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, hari ini Jum’at 3 Juni 2016 pukul 14.00 Wib bertempat di Ruang Sasana Pradana Kejaksaan Agung RI jalan Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Nota Kesepakatan ini, berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal ditandatangani.

Ruang lingkup Nota Kesepakatan tersebut, meliputi :

  1. Koordinasi penanganan perkara tindak pidana di sektor Jasa Keuangan;
  2. Pemenuhan Saksi dan/atau Ahli;
  3. Koordinasi dalam pemulihan aset negara;
  4. Tukar menukar informasi di sektor Jasa Keuangan;
  5. Penugasan Jaksa;
  6. Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; dan
  7. Pendidikan dan Pelatihan.

Penandatanganan Nota Kesepakatan ini, dihadiri oleh para Jaksa Agung Muda serta Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung dan Anggota Komisioner OJK. [as]

 

Search - Categories
Search - Content
Search - Newsfeeds

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara

Pejabat Struktural, Jaksa & Staf TU

  • Abdullah, SH Kasubbagbin.jpg
  • b Erning.jpg
  • c Fahmi.jpg
  • d Rizza.jpg
  • e Yando.jpg
  • f Heriyansyah.jpg
  • g Rova.jpg
  • h Adri K.jpg
  • i Erizal.jpg
  • j Nur.jpg
  • k Ina.jpg
  • l Pipi.jpg
  • m pija.jpg
  • n Juanda.jpg
  • o Heri.jpg
  • p Mimi.jpg
  • q Irham.jpg
  • r Andre.jpg
  • s Tawakal.jpg

Visitor

Visitors
1880
Articles
149
Web Links
5
Articles View Hits
67995

Form Pengaduan

NAMA
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
 

Banner

News Ticker ISI SITUS BERSIFAT INFORMATIF BUKAN MERUPAKAN LEGAL OPINION DARI KEJAKSAAN R.I. APABILA TERDAPAT DATA ELEKTRONIK BASED YANG BERBEDA DENGAN DATA RESMI PAPER, MAKA YANG MENJADI ACUAN ADALAH DATA RESMI PAPER BASED. TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA.