Jaksa Agung H.M. Prasetyo akan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) sebagai respon terhadap pernyataan Effendi Gazali dalam konferensi pers hasil investigasi kasus Freddy Budiman Kamis (15/9). Effendi menyebut, ada oknum jaksa yang melakukan praktik “tukar kepala” dan memeras saat menangani perkara yang berkaitan dengan jaringan Freddy Budiman. “Saya menghormati putusan mereka, tapi di samping menghormati kita ingin buktikan. Makanya kami akan membentuk tim pencari fakta yang sama seperti yang dilakukan oleh Polri, biar terbuka semuanya,” ujar Jaksa Agung di Jakarta, Jumat (16/9).
Dalam tim yang akan dibentuk tersebut, Prasetyo berencana untuk mengajak serta Effendi, Hendardi (Ketua Setara Institut yang juga menjadi anggota TPF kasus Freddy Budiman) dan Komisi Kejaksaan. “Melalui TPF yang terbentuk kami akan mengklarifikasi, biar semuanya tahu (pernyataan itu) benar atau tidak,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung mengatakan, Kejaksaan berkomitmen untuk tidak kompromi terhadap bandar, gembong, dan pengedar narkoba. Oleh sebab itu, ia meminta TPF segera memberikan fakta dan bukti yang dimiliki agar dapat menjadi dasar bagi Kejaksaan untuk menindak tegas oknum jaksa nakal. “Kalau benar ada jaksa yang “main mata” dengan jaringan narkoba, saya akan tindak tegas. Itu pernyataan saya, itu komitmen saya dan saya tidak main-main,” kata Jaksa Agung.
Sebelumnya dalam keterangan tertulis kepada media, Jaksa Agung H.M. Prasetyo menjelaskan bahwa lembaga yang berwenang melakukan penyidikan perkara narkoba adalah Polri dan BNN (Badan Narkotika Nasional). Lembaga inilah yang menangani kasus narkoba sejak awal, mulai dari pengungkapan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan hingga pasal yang didakwakan.
Sumber : Kejaksaan RI


