- Details
-
Category: Berita Kejaksaan Tinggi Aceh
Menindaklanjuti surat Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 01 Oktober 2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia dan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : INS-001/A/JA/10/2015 tanggal 05 Oktober 2015 tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Pusat dan Daerah Kejaksaan Republik Indonesia.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Tarmizi, S.H, M.H berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor : KEP-213/N.1/Dek.3/10/2015 tentang Penugasan Personil Sebagai Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Tingkat Daerah (TP4D) Provinsi Aceh pada Kejaksaan Tinggi Aceh. bahwa maksud dibentuknya TP4 adalah sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 dan Pengejawantahan dari pidato Presiden Republik Indonesia pada Upacara Peringatan HBA ke - 55 tanggal 22 Juli 2015, dimana untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di instansi pemerintahan perlu didukung dan dilaksanakan secara terencana dan sungguh-sungguh sehingga kegiatan pencegahan tersebut dapat berlangsung efektif dan optimal demi dapat berjalannya kegiatan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, untuk itu Kejaksaan Republik Indonesia memandang perlu memberikan pendampingan kepada pejabat pemerintahan terkait dalam hal akselerasi pembangunan dan program-program pembangunan nasional, yaitu melalui pengawalan dan pengamanan baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemnafaatan hasil pembangunan termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara.
Adapun tugas-tugas Tim TP4D sesuai perintah Jaksa Agung Republik Indonesia :
- Mengawal, mengamankan, dan mendukung keberhasilan jalannya pemrintahan dan pembangunan di daerah hukum Kejaksaan TInggi Aceh melalui upaya-upaya pencegahan atau preventif dan persuasif dengan cara-cara :
- memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain yang terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara
- melakukan diskusi atau pembahasan bersama instansi pemerintah, BUMN, BUMD untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam penyerapan anggaran dan pelaksanaan pembangunan
- memberikan penerangan dan penyuluhan hukum baik atas inisiatif TP4D maupun atas permintaan pihak-pihak yang memerlukan tempat dan waktu pelaksanaannya ditetapkan berdasarkan kesepakatan dan sesuai kebutuhan
- TP4 dapat melibatkan instansi atau pihak lain yang memiliki kapasitas, kompetensi dan relevan dengan materi penerangan dan penyuluhan hukum yang disampaikan kepada instansi pemerintah, BUMN dan BUMD
- Dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir, berupa :
- pembahasan hukum dari sisi penerapan regulasi atau peraturan perundang-undangan, mekanisme dan prosedur dengan pejabat pengelola anggaran atas permasalahan yang dihadapi dalam hal penyerapan anggaran
- pendapat hukum dalam tahapan perencanaan, pelelangan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan dan pengadaan barang atau jasa baik atas inisiatif TP4D maupun atas permintaan instansi dan pihak-pihak yang memerlukan
- Melakukan koordinas dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara
- Bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan dan program pembangunan
- Melaksanakan penegakan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah tentang terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
(Sumber Penkum dan Humas Kejati Aceh)