
Banda Aceh (5/11/2015) - KAJATI Aceh Tarmizi, S.H., M.H. memberikan sambutan pada acara sosialisasi kesepakatan bersama antara Dirjen Pajak dan Kejaksaan R.I. yang berlangsung di ballroom hermes palace hotel banda aceh.
Para peserta yang hadir merupakan perwakilan dari kantor cabang pajak dan perwakilan dari kejaksaan negeri seluruh aceh. Pada sambutannya Kajati menekankan bahwa peran dari dua lembaga negara ini merupakan bagian dari nafas perkembangan ekonomi bangsa.
Dirjen pajak selaku pelaksana pengarah pendapatan negara melalui pajak dan kejaksaan sebagai pengawas mekanisme pendapatan negara. Dari sisi penuntut umum Jaksa memang ditakuti bnayak orang, namun dari sisi pengacara negara Jaksa memiliki wewenang membela lembaga/instansi negara dalam memperjuangkan atau melindungi aset milik negara. Kedudukan dan fungsi jaksa yang diibaratkan seperti dua sisi mata uang tersebut bukan semata-mata pengalihan fungsi atau wewenang, namun hal tersebut merupakan peran kejaksaan dalam melindungi aset-aset negara yang mungkin selama ini masih ada yang diselewengkan.
Kajati juga menekankan kepada jajaran kejaksaan didaerah untuk berperan dan unjuk gigi serta bergandengan tangan dengan pihak pajak didaerah untuk berani maju dalam membela dan menyelamatkan aset-aset negara. Dan harapan kajati kepada seluruh peserta untuk bisa mempertahankan integritas diri yang nantinya juga akan bermuara pada integritas lembaga dalam menjalankan tugas didaerah masing-masing.


