Kejaksaan Tinggi Aceh menampilkan rekapitulasi kinerja pada periode bulan januari hingga bulan desember tahun 2015 sebagai salah satu bentuk transparansi hukum terhadap publik. Dalam periode bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2015 Kejaksaan Tinggi Aceh telah menyelesaikan 20(dua puluh) kasus laporan penyelidikan, 7 (tujuh) kasus penyidikan, ditutup sebanyak 5 (lima) kasus penuntutan. Total jumlah kasus yang diselesaikan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh sebanyak 32 (tiga puluh dua) kasus.
Selain itu, Kejaksaan Negeri se-Aceh untuk periode Januari sampai dengan Desember tahun 2015 telah menyelesaikan 47 (empat puluh tujuh) Penyelidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi, 34 (tiga puluh empat) Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Penuntutan sebanyak 58 (lima puluh delapan) Penuntutan, yaitu 31 (tiga puluh satu) asal kasus dari Kejaksaan dan 27 (dua puluh tujuh) asal kasus dari Polri. Perkara penuntutan yang saat ini sedang berlangsung persidangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh dengan berbagai modus operandi serta kerugian negara. Dalam rangka percepatan penanganan perkara tindak pidana korupsi telah dibentuk satuan khusus penanganan tindak pidana korupsi yang telah dikukuhkan dengan surat keputusan Jaksa Agung R.I serta mengoptimalkan supervisi untuk penyelesaian tunggakan penyelidikan dan penyidikan ke 22 (dua puluh dua) Kejari.
(Sumber Penkum dan Humas Kejati Aceh)


