*Majelis Hakim Vonis Seumur Hidup
Seusai persidangan Abdullah cs, majelis hakim Eddy, S.H selaku hakim ketua dibantu hakim anggota, Nurmiati, S.H dan H. Supriadi, S.H, M.H menggelar persidangan terdakwa sofyan pemilik pabrik narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang diproduksi di rumahnya, Jalan Merak, Lorong Jeumpa, Desa Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Sofyan masih berstatus narapidana (napi) narkoba yang divonis 19 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang melarikan diri Saat masih menjalani sisa masa hukuman di LP Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar, berkat pertolongan petugas rutan, Masriadi, yang juga keponakannya dan telah divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Terdakwa memproduksi sabu-sabu menggunakan alat yang diperoleh dari benyamin selaku teman terdakwa yang berdomisili di Jakarta dengan cara dikirimkan menggunakan bus melalui orang suruhan temannya. Hasil produksi sabu-sabu terdakwa dijual kepada pemesan di Lampung seharga Rp 60 juta untuk 100 gram (1 ons). Aparat kepolisian polresta banda aceh menggrebek rumah sofyan serta menyita 214,63 gram sabu-sabu yang belum jadi dan masih berwarna kuning
Sofyan dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan secara primer melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan Majelis hakim dengan Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan berbeda dari putusan jaksa penuntut umum kejaksaan negeri banda aceh yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
(Sumber Penkum dan Humas Kejati Aceh)


