Berita Terkini

AZMAN USMANUDDIN (MANTAN BUPATI ACEH TIMUR) DITAHAN KEJATI ACEH

Banda Aceh(18/02/2016). Drs. AZMAN USMANUDDIN, MM (Bupati Aceh Timur periode 2000-2005), Rabu (17/02/2016) sekira pukul 17.30 wib ditahan tim penyidik Kejati Aceh setelah melewati proses pemeriksaan yang cukup panjang di bagian Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh dan dititip di Rumah Tahanan Kelas II/b Banda Aceh. Azman yang didampingi penasehat hukumnya Muslim, SH, dalam proses pemeriksaan sangat kooperatif dengan tim penyidik kejati aceh. Terlihat dari durasi pemeriksaan yang memakan waktu 10 jam, azman mampu melewati pertanyaan-pertanyaan yang ditanyakan tim penyidik. Dan diakhir dari pemeriksaan pria paruh baya itu melewati pemeriksaan kesehatan oleh dokter kejaksaan tinggi aceh dan dari hasil pemeriksaan dokter diperoleh kesehatan ayah dari lima putra-putri ini dalam keadaan sehat.

Tim penyidik kejati aceh melalui Kasi Penyidikan Satria Abdi, SH, menerangkan bahwa Perkara TIPIKOR yang menetapkan sdr. Azman Usmanuddin sebagai tersangka terkait dengan Kas Bon Pemda Aceh Timur tahu 2005 yang tidak mampu dipertanggung jawabkan oleh BUD aceh timur saat itu yaitu sdr. Jufri, SH, MM dan kini telah menjadi terpidana. Kasus posisi yang begitu pelik sehingga menyeret mantan orang nomor satu dikabupaten aceh timur ini dimasa konflik, dimana kondisi keamanan aceh pada saat itu masih morat-marit. Atas dasar perintah surat perintah Bupati, Jufri, SH selaku BUD melakukan penarikan uang kas daerah dan membayar 81 (delapan puluh satu) lembar SPM tahun 2004 dengan menggunakan anggaran tahun 2005 senilai lebih kurang 34 Milyar, selain itu tersangka juga ada melakukan penarikan pinjaman daerah kepada Bank Pembangunan Aceh (Bank Aceh) sehingga menyebabkan kerugian negara.

Dengan mengantongi Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, tim penyidik melakukan penahanan terhadap Azman yang disaksikan dan disetujui oleh pengacara dan pihak keluarga. Kerja sama yang baik dari tersangka dan setelah melewati petunjuk dan perintah pimpinan serta SOP yang berlaku, tim penyidik membawa azman ke rumah tahanan kelas II/b Banda Aceh untuk ditahan selama proses penyidikan dan penuntutan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Sumber: Kejati Aceh

Search - Categories
Search - Content
Search - Newsfeeds

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara

Pejabat Struktural, Jaksa & Staf TU

  • Abdullah, SH Kasubbagbin.jpg
  • b Erning.jpg
  • c Fahmi.jpg
  • d Rizza.jpg
  • e Yando.jpg
  • f Heriyansyah.jpg
  • g Rova.jpg
  • h Adri K.jpg
  • i Erizal.jpg
  • j Nur.jpg
  • k Ina.jpg
  • l Pipi.jpg
  • m pija.jpg
  • n Juanda.jpg
  • o Heri.jpg
  • p Mimi.jpg
  • q Irham.jpg
  • r Andre.jpg
  • s Tawakal.jpg

Visitor

Visitors
1880
Articles
149
Web Links
5
Articles View Hits
68184

Form Pengaduan

NAMA
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
 

Banner

News Ticker ISI SITUS BERSIFAT INFORMATIF BUKAN MERUPAKAN LEGAL OPINION DARI KEJAKSAAN R.I. APABILA TERDAPAT DATA ELEKTRONIK BASED YANG BERBEDA DENGAN DATA RESMI PAPER, MAKA YANG MENJADI ACUAN ADALAH DATA RESMI PAPER BASED. TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA.