Berita Terkini

Kejati Aceh Geledah Kantor Dinas Keuangan terkait Dugaan Korupsi Rp 22 Miliar

Sebanyak 20 orang penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (2/3/2016) menggeledah Kantor Dinas Keuangan Aceh (dulu disebut Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh/DPKKA), Banda Aceh.

Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi dana minyak dan gas (migas) Rp 22 miliar. Kasus tersebut terjadi saat kantor itu dijabat oleh Drs Paradis MSi tahun 2010.

Saat ini penyidik sedang melakukan penggeledahan beberapa ruang seperti ruang Bidang Pembendaharaan, ruang Bidang Akuntansi, dan ruang kerja Kepala DKA.

"Penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.30," kata salah satu penyidik.

"Keterangan akan disampaikan setelah penggeledehan selesai, tunggu saja ya," katanya.

Sebelumnya, Kejati Aceh sudah menetapkan mantan kepala DPKKA, Paradis bersama dua mantan pejabat DPKKA lainnya sejak Februari 2015.(Yus).

Sumber: Kejaksaan.go.id

Search - Categories
Search - Content
Search - Newsfeeds

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara

Pejabat Struktural, Jaksa & Staf TU

  • Abdullah, SH Kasubbagbin.jpg
  • b Erning.jpg
  • c Fahmi.jpg
  • d Rizza.jpg
  • e Yando.jpg
  • f Heriyansyah.jpg
  • g Rova.jpg
  • h Adri K.jpg
  • i Erizal.jpg
  • j Nur.jpg
  • k Ina.jpg
  • l Pipi.jpg
  • m pija.jpg
  • n Juanda.jpg
  • o Heri.jpg
  • p Mimi.jpg
  • q Irham.jpg
  • r Andre.jpg
  • s Tawakal.jpg

Visitor

Visitors
1880
Articles
149
Web Links
5
Articles View Hits
68033

Form Pengaduan

NAMA
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
 

Banner

News Ticker ISI SITUS BERSIFAT INFORMATIF BUKAN MERUPAKAN LEGAL OPINION DARI KEJAKSAAN R.I. APABILA TERDAPAT DATA ELEKTRONIK BASED YANG BERBEDA DENGAN DATA RESMI PAPER, MAKA YANG MENJADI ACUAN ADALAH DATA RESMI PAPER BASED. TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA.