
Sebanyak 20 orang penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (2/3/2016) menggeledah Kantor Dinas Keuangan Aceh (dulu disebut Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh/DPKKA), Banda Aceh.
Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi dana minyak dan gas (migas) Rp 22 miliar. Kasus tersebut terjadi saat kantor itu dijabat oleh Drs Paradis MSi tahun 2010.
Saat ini penyidik sedang melakukan penggeledahan beberapa ruang seperti ruang Bidang Pembendaharaan, ruang Bidang Akuntansi, dan ruang kerja Kepala DKA.
"Penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.30," kata salah satu penyidik.
"Keterangan akan disampaikan setelah penggeledehan selesai, tunggu saja ya," katanya.
Sebelumnya, Kejati Aceh sudah menetapkan mantan kepala DPKKA, Paradis bersama dua mantan pejabat DPKKA lainnya sejak Februari 2015.(Yus).
Sumber: Kejaksaan.go.id


