Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Rabu tanggal 2 Nopember 2016 melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi proyek jembatan rangka baja modifikasi Gampong Rayeuk Pange, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara. Tersangka J, selaku konsultan pengawas diajukan 37 pertanyaan seputar proses pembangunan jembatan dan tupoksinya sebagai pengawas.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Jabal Nur S.H, M.H, melalui Kasi Tiindak Pidana Khusus Muhammad Rizza, SH., Dalam kasus tersebut sudah 21 saksi diperiksa, termasuk dari Dinas Bina Marga Aceh Utara dan Inspektorat, Ada 37 pertanyaan yang kami ajukan kepada tersangka seputar proses pembangunan jembatan dan tupoksinya sebagai pengawas. Tersangka kami periksa mulai pukul 10.00 WIB hingga 15.30 WIB untuk melengkapi berkas perkara. Tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," ujar Kasi Pidsus,
Konsultan pengawas, J ditetapkan penyidik sebagai tersangka pada Jumat, 8 April 2016 lalu. Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan lebih dari dua alat bukti.
Sebelumhya 2 terpidana kasus korupsi proyek pembangunan jembatan Pange di Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara tersebut resmi ditahan di Rutan Cabang Lhoksukon dan LP Lhokseumawe, Rabu, 5 Oktober 2016 untuk menjalani hukuman. Keduanya masing-masing divonis Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Jum'at (30-09-2016) melaksanakan eksekusi hukuman cambuk/'uqubat berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap para terpidana atas nama Mirza Bin M. Saleh, Rosleini Binti Muhammad, Abdul Muthaleb Bin Yunus dan Muzakir Bin M. Sufi.
Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut Kejari Aceh Utara bekerja sama dengan pihak Polres Aceh Utara, Dinas Syari'at Islam serta Polisi Wilayatul Hisbah (WH) dan dilaksanakan selepas shalat Jum'at bertempat di halaman Mesjid Al-Ikhsan Matang Ubi Kecamatan Lhoksukon yang dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Utara, Kajari Aceh Utara yang diwakili oleh Kasi Intelijen, Ketua Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon, Wakapolres Aceh Utara dan Kepala Dinas Syari'at Islam serta seluruh jama'ah shalat Jum'at.
Kajari Aceh Utara JABAL NUR, SH.,MH melalui Kasi Tindak Pidana Umum Fahmi Jalil, SH. menjelaskan bahwa hukuman cambuk/'Uqubat dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon terhadap terpidana atas nama Mirza Bin M. Saleh dan Rosleini Binti Muhammad melanggar pasal 25 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah dengan 'Uqubat/cambuk di depan umum masing-masing sebanyak 15 (lima belas) kali, Muzakir Bin M. Sufi melanggar pasal 20 jo. pasal 19 jo. pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah dengan 'Uqubat/cambuk di depan umum sebanyak 9 (sembilan) kali, dan Abdul Muthlaeb Bin Yusuf melanggar pasal 20 jo. pasal 19 jo. pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah dengan 'Uqubat/cambuk di depan umum sebanyak 4 (empat) kali.
lebih lanjut Fahmi Jalil, SH. menjelaskan bahwa dengan dilaksanakannya Uqubat Cambuk tersebut yang disaksikan oleh masyarakat umum diharapkan terbentuknya kesadaran dalam diri tiap masyarakat khususnya Kabupaten Aceh Utara untuk melaksanakan syariat islam sebagai penyaring atau monitor terhadap lingkungan sekitar untuk mencegah terjadinya pelanggaran syariat islam.





