(26-09-2016). Majelis Hakim Pengadilan Negeri / Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada tanggal 30 Agustus 2016 lalu memvonis masing-masing 4 (empat) tahun penjara terhadap terdakwa Eddi Sudirman, ST selaku PPTK pada Dinas Bina Marga Aceh Utara dan Ibrahim Hanafiah selaku Rekanan dalam perkara pembangunan jembatan gantung rangka baja modifikasi dan juga masing-masing membayar denda sebesar Rp.200 juta rupiah. Karena putusan tersebut sudah inckracht (berkekuatan hukum tetap) maka JPU Kejari Aceh Utara akan segera mengeksekusi keduanya dalam waktu dekat untuk menjalani hukumannya. Kerugian negara dalam kasus tersebut berdasarkan hasil audit dari BPKP mencapai 471 juta rupiah.
Kajari Aceh Utara JABAL NUR, SH.,MH. melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus MUHAMMAD RIZZA, SH, menyebutkan kedua terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, namun dalam waktu tersebut keduanya tidak mengajukan Banding, artinya mereka menerima putusan tersebut dan JPU juga menerima putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim, karena itu dalam waktu dekat mereka akan segera kita Eksekusi dan juga menanyakan apakah keduanya bersedia membayar denda Rp. 200 juta rupiah, jika tidak mereka wajib menjalani hukuman tambahan selama 1 (satu) bulan penjara. Untuk keduanya sekarang masih di tahan di Lapas Banda Aceh.
Labih lanjut Muhammad Rizza, SH menjelaskan JH selaku Konsultan Pengawas dalam proyek pembangunan jembatan gantung rangka baja modifikasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sekarang dalam proses penyidikan, dan penyidik sudah memeriksa sebanyak 22 saksi yang terdiri atas warga dan aparat, Dinas Bina Marga dan juga dari Inspektorat Aceh Utara. Untuk perampungan berkas perkara dalam kasus dimaksud, penyidikan akan memintai keterangan 2 saksi ahli masing-masing dari Akademisi untuk mengetahui secara teknis dalam pembangunan jembatan tersebut dan dari BPKP terkait kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Keduanya akan dimintai keterangan dalam waktu dekat, ujar Kasi Pidsus Muhammad Rizza, SH.
Kejaksaan Negeri Aceh Utara dalam berita sebelumnya mulai melakukan penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sabe Meusampe pada akhir Oktober 2014 lalu terhadap dana yang bersumber dari APBK-P tahun 2007 sebesar Rp.20 Milyar untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat / Masyarakat (PER) dengan kerugian Negara mencapai 1,2 Milyar, dan dalam kasus tersebut pihak Kejari Aceh Utara sudah menetapkan tersangka yaitu Hj. Lutfiah mantan Dirut PT.BPR Sabe Meusampe dan mantan wakil Bupati Aceh Utara Syarifuddin, ujar Kajari Aceh Utara Jabal Nur, SH.,MH. melalui Kasi Pidana Khusus Muhammad Rizza, SH. (20-09-2016).
Kerugian Negara sebesar 1,2 Milyar tersebut berdasarkan hasil hitungan pihak penyidik dan untuk resminya kami akan meminta pihak auditor dari salah satu Universitas di Lhokseumawe untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.
Dalam kasus tersebut lanjut Muhammad Riza, pihaknya baru-baru ini sudah memeriksa enam saksi lagi dari PT BPR, pejabat Aceh Utara, dan kelompok usaha masyarakat yang namanya disebutkan dalam laporan penerima bantuan dana pemberdayaan. Saksi yang suidah diperiksa mencapai belasan orang dan Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dari kantor BPR, dalam waktu dekat kita akan panggil lagi sejumlah saksi-saksi, dan untuk tersangka tidak tertutup kemungkinan akan bertambah.
Selanjutnya Muhammad Rizza menjelaskan untuk tersangka mantan Wakil Bupati Aceh Utara Syarifuddin telah dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada akhir Agustus lalu, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia pada tanggal 31 Juli 2016, sedangkan untuk tersangka lainnya proses masih tetap berlanjut.


