
Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon Teuku Rahmatsyah, S.H.,M.H., Kamis (31/3/2016) pagi, meresmikan loket pembayaran denda tilang kendaraan bermotor di Warung Kopi "Jasa Ayah" Kota Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara.
Loket ini dibuka khusus pada hari Kamis dan Jumat pukul 09.00 hingga pukul 11.00 WIB untuk memudahkan warga yang tid
ak sempat ikut sidang di Pengadilan. Pengendara yang ditilang bisa mudah membayar denda bahkan bisa sambil menikmati kopi.
Ada petugas Kejaksaan yang ditugaskan secara khusus untuk melayani pembayaran denda tersebut. "Yang sempat ikut sidang, dendanya langsung bayar di Pengadilan Negeri Lhoksukon," kata Teuku Rahmatsyah, S.H.,M.H.
Ia menambahkan, program inovasi tersebut sengaja diluncurkan agar masyarakat terlayani secara maksimal, transparan, dan nyaman. "Ini program inovasi kedua selama Tahun 2016. Januari lalu, kami juga meluncurkan program antar barang bukti yang wajib dikembalikan ke pemiliknya, langsung ke rumah pemilik barang. Gratis dan tidak dipungut biaya sepeser pun.

Kejaksaan Negeri Lhoksukon hari Selasa, 29 Maret 2016 menahan 2 (dua) tersangka tindak pidana korupsi proyek pembangunan jembatan rangka baja modifikasi (90x 3,5 M) di Desa Rayeuk Pange Kecamatan Pirak Timu Kab. Aceh Utara. Kedua tersangka setelah diperiksa selama 2 (dua) jam oleh tim penyidik langsung dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Lhoksukon.
Kajari Lhoksukon Teuku Rahmatsyah, S.H.,M.H. melalui Kasi Pidana Khusus Muhammad Riza, S.H. mengatakan kedua tersangka berinisial ES selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan IH selaku Direktur PT Putra Aroensa resmi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon. Sebelumnya kedua tersangka sudah dicekal berpergian keluar negeri selama satu tahun lalu.
jika sudah turun hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, berkas kedua tersangka yang sudah lengkap akan dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dan dalam kasus tersebut ditaksir kerugian negara mencapai Rp2.8 miliar.


