Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Pada hari Senin 5 September 2016 bertempat di Aula Gedung setempat telah melaksanakan sosialisasi Tax Amnesty yang bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lhokseumawe dan KP2KP Lhoksukon. Acara sosialisi tersebut dihadiri dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Jabal Nur, SH. MH didampingi oleh Kepala KPP Pratama Lhokseumawe R. Agus Setiawan dan Kepala KP2KP Lhoksukon Budi Suryadi serta dihadiri oleh para pejabat ( Kasi/Kasubbag ) dan seluruh Pegawai Kejari Aceh Utara.
Kegiatan tersebut dilaksanakan guna untuk mendukung dan mensukseskan program pemerintah dalam rangka pengampunan pajak (Tax Amnesty) demi berhasilnya pembangunan yang telah diprioritaskan oleh pemerintah dan berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan. (Mj/Aw)
LHOKSUKON - Sebanyak 852 aparat desa dalam 27 kecamatan di Aceh Utara diminta transparan dalam mengelola dana desa sesuai prosedur. Bagi aparat desa yang tidak mengerti, Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Tingkat Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negeri Lhoksukon siap memberikan penyuluhan pembinaan.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah SH, MH kepada portalsatu.com, Kamis, 14 April 2016. Dia juga mengatakan sudah memberitahukan aparat desa melalui sosialisasi di sejumlah kecamatan dalam dua hari terakhir.
"Kami minta aparat desa dalam mengelola dana desa sesuai aturan agar tidak berurusan dengan hukum di kemudian hari. Baik itu pelaporan administrasi, keuangan fisik atau lainnya. Bagi yang tidak mengerti, Tim TP4D siap memberikan penyuluhan dan pembinaan guna menghindari terjadinya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara," ujarnya.
Terkait dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan sejumlah aparat desa, Teuku Rahmatsyah menyebutkan, pihaknya bersama inspektorat akan menelitinya.
"Jika memang nantinya dana itu terbukti telah diselewengkan, maka aparat desa yang bersangkutan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Sumber: Portalsatu.com
LHOKSUKON - Sebanyak 852 aparat desa dalam 27 kecamatan di Aceh Utara diminta transparan dalam mengelola dana desa sesuai prosedur. Bagi aparat desa yang tidak mengerti, Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Tingkat Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negeri Lhoksukon siap memberikan penyuluhan pembinaan.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah SH, MH kepada portalsatu.com, Kamis, 14 April 2016. Dia juga mengatakan sudah memberitahukan aparat desa melalui sosialisasi di sejumlah kecamatan dalam dua hari terakhir.
"Kami minta aparat desa dalam mengelola dana desa sesuai aturan agar tidak berurusan dengan hukum di kemudian hari. Baik itu pelaporan administrasi, keuangan fisik atau lainnya. Bagi yang tidak mengerti, Tim TP4D siap memberikan penyuluhan dan pembinaan guna menghindari terjadinya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara," ujarnya.
Terkait dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan sejumlah aparat desa, Teuku Rahmatsyah menyebutkan, pihaknya bersama inspektorat akan menelitinya.
"Jika memang nantinya dana itu terbukti telah diselewengkan, maka aparat desa yang bersangkutan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.[](bna)
- See more at: http://portalsatu.com/read/news/aparat-gampong-diminta-kelola-dana-desa-secara-transparan-9933#sthash.zHxQcGAx.dpuf

