
Kejaksaan Negeri Lhoksukon pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 memusnahkan 2,3 Kg sabu-sabu dan 9 Kg ganja di halaman kantor Kejari Lhoksukon. Narkotika jenis sabu tersebut dimusnahkan dengan cara di blender bersama minyak solar lalu dibuang kedalam safety tank (tabung WC) sedangkan ganja 9 Kg dibakar.
Pemusnahkan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon Teuku Rahmatsyah, S.H.,M.H., didampingi Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, S.Ik., Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Teuku Syarafi, S.H.,M.H., Sekretaris Dinas Kesehatan Aceh Utara Khalmidawati, M.Si., dan seluruh unsur Muspika Lhoksukon.
Barang bukti dari 98 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap selama Oktober 2014 hingga akhir 2015, khusus sabu-sabu 2,3 Kg diantarany milik Jamaluddin alias Dek Gam warga Desa Drang Kec. Muara Batu yang dituntut 20 tahun penjara, namun hakim memvonisnya 16 tahun.
Kejaksaan, Kepolisian dan Pengadilan di Aceh Utara komit memerangi Narkoba, namun upaya itu tidak akan maksimal jika tidak ada dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat, masyarakat juga harus ikut memantau dan memerangi peredfaran narkoba dilingkungan masing-masing, jika ada gelagat mencurigakan segera melapor ke pihak berwajib agar pelakunya cepat tertangkap.

Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara melakukan tes uji narkoba yang diikuti seluruh jaksa dan pegawai, Rabu, 16 Maret 2016 sekitar pukul 14.00 WIB di aula kantor setempat. Kegiatan itu bekerja sana dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lhokseumawe.
Tes narkoba itu dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah SH, MH, sesuai petunjuk Kejaksaan Tin
ggi Aceh dan Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia.
"Di sini kami bekerja sama dengan BNN Lhokseumawe, karena di Aceh Utara belum ada. Tes ini sebagai upaya pencegahan, pemberantasan dan penyalahgunaan, serta peredaran gelap narkoba serta prekusor narkotika bagi Aparatur Sipil Negara. Sesuai program pemerintah secara nasional atau program P4GN Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia," kata Teuku Rahmatsyah.
Ditambahkan, hasil uji narkoba itu nantinya akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh.
"Ada 8 Jaksa yang akan mengikuti uji narkoba hari ini, termasuk saya. Selain itu juga ada 15 pegawai Tata Usaha dan 9 honorer. Tes ini berlaku untuk pria dan wanita. Jika nantinya ada yang positif narkoba, maka akan dilaporkan ke Kajati Aceh.


