
LHOKSUKON - Berkas perkara dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan rangka baja modifikasi di Gampong Rayeuk Pange, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis 28 April 2016. Kedua terdakwa juga dipindahkan ke LP Lambaro guna mempermudah proses persidangan.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., melalui Kasi Pidsus M. Riza, S.H., kepada portalsatu.com via telepon seluler.
"Hari ini berkas perkara dan surat dakwaan tindak pidana korupsi jembatan Pange dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Keduanya juga dipindahkan dari Rutan Lhoksukon ke LP Lambaro guna mempermudah proses persidangan," ujar Riza.
Kedua terdakwa itu Ibrahim Hanafiah selaku Direktur PT Putra Aroensa (rekanan pelaksana proyek) dan Edi S (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK Dinas Bina Marga Aceh Utara). Selama ini, keduanya ditahan di Rutan Lhoksukon, sejak 29 Maret 2016 lalu.
"Dalam kasus ini juga telah ditetapkan satu tersangka lainnya pada Jumat, 8 April 2016, yakni J selaku konsultan pengawas. Kasus ini mulai ditanggani Kejaksaan Negeri Lhoksukon sejak awal Maret 2014. Anggaran proyek jembatan tersebut bersumber dari dana APBK Aceh Utara tahun 2010 senilai Rp 2,8 Miliar dan berada di Dinas Bina Marga Aceh Utara," pungkasnya.[]
Sumber: portalsatu.com

LHOKSUKON - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan rangka baja modifikasi di Gampong Rayeuk Pange, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara, menjerat satu tersangka baru. Sebelumnya Kejaksaan Negeri Lhoksukon juga telah menetapkan dua tersangka.
"Konsultan pengawas, J, ditetapkan penyidik sebagai tersangka pada Jumat, 8 April 2016. Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan lebih dari dua alat bukti. Dalam kasus ini juga telah diperiksa enam saksi dari Dinas Bina Marga Aceh Utara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah, SH, MH kepada portalsatu.com, Minggu, 10 April 2016.
Dia mengatakan usai penetapan tersangka, penyidik langsung mempersiapkan surat permintaan pencekalan yang diajukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejati Aceh. Sehingga tersangka tidak bisa bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung April agar tidak mengganggu proses penyidikan.
Ia menyebutkan, tersangka akan diperiksa setelah pemeriksaan saksi mencukupi. Terkait dua tersangka sebelumnya, Ibrahim Hanafiah dan Edi Sudirman saat ini dalam proses tahap II. Ditargetkan dalam bulan ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.
"Kasus ini mulai ditangani Kejaksaan Negeri Lhoksukon sejak awal Maret 2014," katanya.Seperti diketahui, dua tersangka kasus dugaan korupsi jembatan rangka baja modifikasi di Gampong Rayeuk Pange, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara, resmi ditahan di Rutan Lhoksukon, Selasa, 29 Maret 2016 siang. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan kedua pukul 11.00 hingga 12.30 WIB guna melengkapi berkas penyidikan
Kedua tersangka adalah Ibrahim Hanafiah selaku Direktur PT Putra Aroensa dan Edi S selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek.[](bna)
Sumber: portalsatu.com


