Berita Terkini

Kejaksaan Optimalkan Pencarian Dokumen TPF Kasus Munir

Jaksa Agung RI H.M. Prasetyo mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Munir guna menelusuri keberadaan dokumen laporan akhir tim tersebut. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap arahan Presiden Joko Widodo, Rabu (12/10). “Kita sedang mencari, menghubungi, mereka yang dulu duduk menjadi anggata TPF,” kata Jaksa Agung HM. Prasetyo di Jakarta, Jumat (14/10). Jaksa Agung menyatakan, pihaknya enggan berspekulasi dan akan bertindak sesuai bukti. Setelah dokumen laporan akhir TPF Kasus Munir ditemukan, menurut Jaksa Agung, Korps Adhyaksa akan mempelajari dan menentukan langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya.

Senin (10/10) lalu, Komisi Informasi Pusat mengabulkan gugatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan memaksa pemerintah lewat Kementerian Sekretariat Negara membuka laporan akhir TPF kasus Munir kepada publik. Kontras menggunakan Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 tentang pembentukan Tim Pencari Fakta kasus meninggalnya munir sebagai dalil. Pada diktum kesembilan, disebutkan pemerintah wajib membuka hasil penelusuran TPF kepada masyarakat. Laporan akhir TPF tak pernah dibuka ke publik sejak tim menyerahkannya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara pada 24 Juni 2005.

Munir meninggal pada 7 September 2004 dalam penerbangan dengan pesawat Garuda Indonesia dari Jakarta ke Amsterdam, Belanda. Hasil autopsi menemukan pegiat HAM itu meninggal akibat racun arsenik. Tak lama setelah Munir meninggal, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Tim Pencari Fakta untuk mengungkap dalang pembunuhan Munir, tetapi hasil laporan TPF itu tak pernah diumumkan. (Kejagung RI)

Jamdatun Serukan Indonesia Mencegah

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi meminta Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengedepankan upaya preventif untuk mengatasi permasalahan hukum. Hal itu disampaikan Bambang dalam pembukaan Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan di Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/10). “Mari kita bersama-sama mewujudkan Indonesia mencegah. Bukan hanya dari sisi korupsi dan pelanggaran hukum lain, tetapi juga dari sisi tumpang tindih regulasi,” kata Bambang.

Pencegahan korupsi bisa dilakukan dengan memanfaatkan  peran JPN secara optimal. JPN dapat memberikan pertimbangan hukum dalam bentuk pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit). Pertimbangan hukum harus obyektif dan dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yuridis normatif. Sementara tumpang tindih regulasi, menurut Bambang bisa disiasati dengan memberikan pendampingan secara TUN. Pemerintah Daerah, BUMN dan Kementerian yang hendak membuat undang-undang maupun peraturan hukum dapat meminta pertimbangan hukum dari JPN. “Agar antara satu peraturan tidak bertentangan dengan aturan yang lain, serta tidak bertentangan dengan rasa keadilan,” ujar Bambang.

Aturan yang tumpang tindih dapat menyebabkan ketidakpastian hukum serta ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah. Salah satu indikatornya adalah tingginya uji materi di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Dari catatan Bidang Datun Kejaksaan, selama 2014 terdapat 21 gugatan uji materi. Jumlah tersebut meningkat pada 2015 menjadi 37 gugatan uji materi dan turun kembali pada 2016 menjadi 25 gugatan uji materi. Pada 2016, uji materi yang paling banyak diajukan adalah mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 78 tentang Pengupahan, yaitu sebanyak enam gugatan.

Pencegahan tumpang tindih regulasi ini sejalan dengan konsep reformasi hukum yang tengah digulirkan Presiden Joko Widodo. Jokowi menyatakan, salah satu langkah yang harus ditempuh guna memulihkan kepercayaan publik dan mewujudkan kepastian hukum adalah menata regulasi. Kementerian seharusnya tidak lagi memproduksi banyak regulasi, tetapi bagaimana membuat peraturan yang berkualitas. Regulasi berkualitas yang dimaksud Jokowi adalah peraturan yang tidak tumpang tindih satu sama lain. Peraturan juga harus melindungi rakyat, bukan malah mempersulit masyarakat. (Kejagung RI)

Search - Categories
Search - Content
Search - Newsfeeds

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara

Pejabat Struktural, Jaksa & Staf TU

  • Abdullah, SH Kasubbagbin.jpg
  • b Erning.jpg
  • c Fahmi.jpg
  • d Rizza.jpg
  • e Yando.jpg
  • f Heriyansyah.jpg
  • g Rova.jpg
  • h Adri K.jpg
  • i Erizal.jpg
  • j Nur.jpg
  • k Ina.jpg
  • l Pipi.jpg
  • m pija.jpg
  • n Juanda.jpg
  • o Heri.jpg
  • p Mimi.jpg
  • q Irham.jpg
  • r Andre.jpg
  • s Tawakal.jpg

Visitor

Visitors
1880
Articles
149
Web Links
5
Articles View Hits
67922

Form Pengaduan

NAMA
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
 

Banner

News Ticker ISI SITUS BERSIFAT INFORMATIF BUKAN MERUPAKAN LEGAL OPINION DARI KEJAKSAAN R.I. APABILA TERDAPAT DATA ELEKTRONIK BASED YANG BERBEDA DENGAN DATA RESMI PAPER, MAKA YANG MENJADI ACUAN ADALAH DATA RESMI PAPER BASED. TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA.