Kejaksaan RI berkomitmen membantu pemberantasan perdagangan ilegal satwa liar dilindungi. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Noor Rachmad mengatakan, selain Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pedagang ilegal satwa liar dilindungi bisa dijerat dengan pasal pencucian uang. “Tidak hanya perorangan, korporasi yang melakukan perdagangan ilegal satwa liar dilindungi juga bisa dipidana,” kata Jampidum di Jakarta, Senin (6/3).
Jampidum memaparkan, pasar gelap satwa liar dilindungi biasanya melibatkan korporasi maupun organisasi transnasional. Oleh sebab itu, kata Jampidum, dibutuhkan terobosan hukum untuk memberantasnya. Alternatif yang bisa ditempuh antara lain dengan mencantumkan jerat tambahan dalam dakwaan seperti Pasal Pencucian Uang maupun Pasal tentang Kepabeanan dan Pemalsuan Dokumen. Pasal Pencucian uang dapat digunakan apabila hasil kejahatan tersebut ditempatkan melalui rekening atau disamarkan untuk pembelian aset lain. Sedangkan Pasal mengenai Kepabeanan dan Pemalsuan Dokumen dapat dipakai apabila terdapat pelanggaran berupa ketidaksesuaian dokumen yang menyertai pengiriman atau perdagangan satwa liar dilindungi.
Untuk mewujudkan komitmennya memberantas perdagangan ilegal satwa liar dilindungi, Korps Adhyaksa membekali para jaksa dengan berbagai pelatihan. Kejaksaan juga membuat kesepakatan dengan para stakeholder, tak terkecuali Lembaga Swadaya Masyarakat seperti Wildlife Conservation Society-Indonesia Program (WCS- IP). “Kami berkomitmen untuk bekerja sama meningkatkan kepedulian dan kemampuan para jaksa dalam menangani kasus perdagangan satwa liar dilindungi,” ujar Jampidum.
Selain pelatihan, Kejaksaan dan WCS- IP juga menjalin kerja sama terkait pertukaran data dan penyediaan ahli dalam persidangan. “Kami sadar bahwa kami tidak bisa bekerja sendiri. Kejahatan perdagangan ilegal satwa liar dilindungi ini hanya bisa diberantas dengan bahu membahu, agar tercipta keputusan hukum yang berkeadilan,” kata Jampidum.
Selama tahun 2016, ada 25 perkara sumber daya hayati yang ditangani oleh Kejaksaan. Rinciannya adalah 2 perkara berada pada tahap SPDP, 3 perkara berada pada tahap P19, 15 perkara sedang dalam proses sidang dan 5 perkara sudah putus. Jumlah ini meningkat 100 persen dari tahun 2014, dimana Kejaksaan hanya menangani 12 perkara.
Sumber : Kejaksaan RI
Korupsi masih menjadi masalah yang membelit Indonesia sampai hari ini. Strategi penegakan hukum dengan cara penindakan dinilai tidak cukup ampuh untuk memberantas korupsi dari bumi pertiwi, oleh karena itu ditempuh alternatif lain yakni pencegahan. “Untuk itu Kejaksaan membentuk TP4. Diharapkan pendekatan preventif bisa mencegah perbuatan melanggar hukum dan efek yang dihasilkan dapat bertahan dalam jangka waktu panjang,” kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo di Jakarta, Jumat (3/3).
TP4 merupakan akronim dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan. Tim ini berada di pusat di bawah koordinasi Kejaksaan Agung, maupun di daerah yang diarahkan oleh Kejati serta Kejari. TP4 diperkuat oleh jaksa dari bidang Intelijen, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta bidang Tindak Pidana Khusus.
Meski usianya masih hijau, TP4 sudah mendapatkan kepercayaan dari kementerian, lembaga, BUMN maupun BUMD untuk mengawal proyek strategisnya. Beberapa diantaranya sudah selesai dan mendapatkan apresiasi, salah satunya pembangunan jalur transmisi dan gardu induk di Bintan- Batam. Proyek yang seharusnya diselesaikan dua tahun, dapat dikebut dalam waktu tiga bulan. “Saya selalu berpesan bahwa TP4 bekerja di atas merah putih. Jangan dijadikan tempat berlindung untuk melakukan penyimpangan maupun tempat untuk menambah penghasilan,” kata Ketua TP4 Aditia Warman. Proyek yang meminta pengawalan ke TP4 beraneka ragam, mulai dari sektor pengadaan barang dan jasa, sektor perbankan dan keuangan, sektor minyak dan gas, sektor BUMN hingga sektor kepabeanan dan cukai. Dari semua sektor tersebut, pengadaan barang dan jasa berada di peringkat teratas area rawan korupsi. “Banyak yang tidak tahu dan menganggap pemberian dari vendor sebagai rejeki bukan gratifikasi,” kata anggota TP4 Undang Mugopal pada audiensi di hadapan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian.
Tak ingin tersangkut masalah hukum, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian pun meminta pendampingan hukum pada TP4 untuk proyek pengadaan bantuan benih jagung. Proyek bernilai Rp540 M ini dipetakan memiliki beberapa titik rawan korupsi. “Misalnya saja kualifikasi penyedia yang memiliki stok dalam jumlah tertentu, apakah pada level produsen atau distributor atau mungkin boleh keduanya?,” kata Direktur Pembenihan Tanaman Pangan Bambang Sugiharto.
Permintaan pengawalan kepada TP4 tak terbatas pada proyek pengadaan barang, melainkan juga pengadaan jasa. Seperti yang dilakukan oleh Bank BNI yang mengajukan permohonan pendampingan untuk proyek sentralisasi pengadaan alih daya. “Kami merasa lebih aman dan tidak was-was dalam bekerja dengan pengawalan hukum dari TP4,” kata Kepala Divisi Manajemen Modal Manusia Bank BNI Ayu Wulan Sari.
Sumber : Kejaksaan RI


