Berita Terkini

13 Jaksa Siap Sidangkan Perkara Basuki

Kejaksaan telah membentuk tim penuntut umum perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta Nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Tim tersebut terdiri dari 13 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berasal dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. “Kami menjaga integritas dan profesionalitas dalam penanganan perkara,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad di Jakarta, Senin (5/12). 13 tim penuntut umum yang akan bersidang untuk perkara Basuki diketuai oleh Ali Mukartono, Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejaksaan Agung. Ali tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Pernyataan senada juga diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mohammad Rum. Kapuspenkum mengatakan bahwa kejaksaan telah menyiapkan jaksa terbaik yang akan bersidang sebagai penuntut umum dalam perkara ini. Dalam persidangan nanti, kejaksaan telah menyerahkan sebanyak 51 alat bukti perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Penyerahan alat bukti tersebut dilakukan pada saat pelimpahan berkas perkara 1 Desember lalu.

Basuki dijerat dakwaan alternatif yakni, Pasal 156 dan 156 huruf a KUHP. Pada Pasal 156 a KUHP Basuki terancam hukuman lima tahun penjara, sementara untuk pasal 156 KUHP ia terancam hukuman lebih ringan yaitu empat tahun penjara.

Dakwaan alternatif merupakan bentuk dakwaan yang disusun secara berlapis. Lapisan yang satu merupakan alternatif dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya. Bentuk dakwaan ini digunakan bila belum didapat kepastian tentang tindak pidana mana yang paling tepat untuk didakwakan. Dalam dakwaan alternatif, meskipun dakwaan terdiri dari beberapa lapisan, hanya satu dakwaan saja yang dibuktikan tanpa harus memperhatikan urutannya dan jika salah satu telah terbukti maka dakwaan pada lapisan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi.

Penyelidikan kasus Basuki dimulai sejak 6 Oktober 2016 berdasarkan 13 laporan dari masyarakat. Kemudian, penyidik memutuskan untuk menaikkan status ke tingkat penyidikan pada 16 November 2016 dan menetapkan Ahok sebagai tersangka. Berkas perkara dilimpahkan pada Jumat pekan lalu dan pada Kamis (30/11) dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.

Sumber : Kejaksaan Agung RI

Berkas Perkara Basuki Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas tahap II atas tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Selanjutnya Kejaksaan akan menyusun dakwaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Nonaktif tersebut. “Kami akan bekerja optimal sehingga berkas perkara ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mohammad Rum, di Jakarta, Kamis (1/12).

Pada pelimpahan berkas tahap II, Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan berkas setebal 826 halaman disertai dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Ada 51 buah barang bukti yang diterima oleh Kejaksaan Agung. Ada beberapa pertimbangan yang membuat Kejaksaan Agung tidak menahan Basuki. Pertama, penyidik telah mengajukan pencekalan terhadap Basuki dan berlaku sampai saat ini. Kedua, sesuai SOP yang ada, apabila penyidik Polri tak menahan tersangka, kejaksaan pun akan bersikap sama. Ketiga, jaksa peneliti berpendapat tidak dilakukan penahanan karena tersangka selalu datang bila dipanggil.

Pertimbangan keempat karena jaksa menyusun dakwaan kasus Ahok dengan pasal alternatif. Pasal pertama yang menjerat Basuki aadalah 156 a KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara pasal kedua yang disangkakan kepadanya adalah 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Dakwaan alternatif merupakan bentuk dakwaan yang disusun secara berlapis. Lapisan yang satu merupakan alternatif dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya. Bentuk dakwaan ini digunakan bila belum didapat kepastian tentang tindak pidana mana yang paling tepat untuk didakwakan. Dalam dakwaan alternatif, meskipun dakwaan terdiri dari beberapa lapisan, hanya satu dakwaan saja yang dibuktikan tanpa harus memperhatikan urutannya dan jika salah satu telah terbukti maka dakwaan pada lapisan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi.

Penyelidikan kasus Basuki dimulai sejak 6 Oktober 2016 berdasarkan 13 laporan dari masyarakat. Kemudian, penyidik memutuskan untuk menaikkan status ke tingkat penyidikan pada 16 November 2016 dan menetapkan Ahok sebagai tersangka. Berkas perkara dilimpahkan pada Jumat pekan lalu dan pada Kamis (30/11) dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.

Basuki dijerat Pasal 156 dan Pasal 156 huruf a KUHP mengenai penistaan agama. Hal tersebut terkait dengan pernyataan Basuki di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surat Al Maidah ayat 51.

Sumber : Kejaksaan RI

Search - Categories
Search - Content
Search - Newsfeeds

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara

Pejabat Struktural, Jaksa & Staf TU

  • Abdullah, SH Kasubbagbin.jpg
  • b Erning.jpg
  • c Fahmi.jpg
  • d Rizza.jpg
  • e Yando.jpg
  • f Heriyansyah.jpg
  • g Rova.jpg
  • h Adri K.jpg
  • i Erizal.jpg
  • j Nur.jpg
  • k Ina.jpg
  • l Pipi.jpg
  • m pija.jpg
  • n Juanda.jpg
  • o Heri.jpg
  • p Mimi.jpg
  • q Irham.jpg
  • r Andre.jpg
  • s Tawakal.jpg

Visitor

Visitors
1880
Articles
149
Web Links
5
Articles View Hits
67922

Form Pengaduan

NAMA
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
 

Banner

News Ticker ISI SITUS BERSIFAT INFORMATIF BUKAN MERUPAKAN LEGAL OPINION DARI KEJAKSAAN R.I. APABILA TERDAPAT DATA ELEKTRONIK BASED YANG BERBEDA DENGAN DATA RESMI PAPER, MAKA YANG MENJADI ACUAN ADALAH DATA RESMI PAPER BASED. TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA.