Berita Terkini

Jaksa Agung Melantik dan Mengambil Sumpah Sembilan Pejabat Eselon II

Jaksa Agung RI (HM Prasetyo),Rabu (26/10) melantik dan mengambil sumpah  sembilan pejabat eselon II Kejaksaan RI bertempat di Sasana Baharuddin Loppa Kejaksaan Agung RI jalan Sultan Hasanuddin Nomor  1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Hadir pada acara  tersebut PLH Wakil Jaksa Agung RI, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat,ketua IAD Pusat dan pengurus, pejabat eselon II dan III  Kejaksaan Agung, Kajati DKI Jakarta, para Kajari Se- DKI Jakarta.

Pejabat yang dilantik dan diambil sumpah antara lain : Feri Wibisono, SH MH CN, sebagai  Sekretaris Jaksa Agung Muda  Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Widodo Supriyadi, SH MH, sebagai Inspektur II Pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI,Diah Sri Kanti, SH MH, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Andar Perdana Widiastono,SH MH,  sebagai Direktur II Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI, Yunan Harjaka, SH MH, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang, Ali Murkartono, SH MH, sebagai Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Senjun Manulang SH MH, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, John Walingson Purba, SH MH,  sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sunarta, SH MH, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. (Kejagung RI)

Kejaksaan Optimalkan Fungsi Intelijen Untuk Berantas Pungli

Korps Adhyaksa mendukung penuh upaya pemerintah memberantas pungutan liar alias Pungli. Salah satu upaya nyata yang dilakukan Kejaksaan adalah dengan memperkuat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk Presiden Joko Widodo  “Saya terjunkan instrumen Intelijen ke lapangan untuk memantau kinerja jajaran di semua lini, kalau ditemukan penyimpangan akan segera diambil tindakan,” kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo di Jakarta, Jumat (21/10).

Dalam struktur Satgas Saber Pungli, Kejaksaan diwakili oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan R. Widyopramono yang duduk sebagai Wakil Ketua Pelaksana II. Tim Saber Pungli merupakan bagian kebijakan pemerintah melaksanakan reformasi di bidang hukum. Satgas Saber Pungli dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016. Dalam Perpres disebutkan bahwa Tim Khusus ini bertugas untuk memberantas praktik pungutan liar secara efektif dan efisien. Selain Kejaksaan, Satgas Saber Pungli diperkuat personel dari Kemenko Polhukam, Polri, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI.

Satgas Saber Pungli memiliki empat fungsi yakni, intelijen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. Dalam menjalankan tugasnya, Satgas Saber Pungli diberikan kewenangan untuk melakukan operasi tangkap tangan. “Saya selalu katakan bahwa saya tidak akan melindungi siapapun warga Adhyaksa yang melakukan tindakan menyimpang dengan menyalahgunakan posisi, jabatan, maupun wewenang,” ujar Jaksa Agung.

Lebih dari itu, Jaksa Agung HM. Prasetyo mengatakan bahwa pemberantasan Pungli merupakan bentuk usaha yang dilakukan pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi di Tanah Air. Ia melihat budaya Pungli membuat banyak investor malas menanamkan modalnya di Indonesia. “Kami butuh peran serta masyarakat untuk mewujudkan budaya hukum yang bersih dan berkeadilan. Jangan karena mau cepat, akhirnya memilih untuk membayar lebih,” kata Jaksa Agung. (Kejagung RI)

Search - Categories
Search - Content
Search - Newsfeeds

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara

Pejabat Struktural, Jaksa & Staf TU

  • Abdullah, SH Kasubbagbin.jpg
  • b Erning.jpg
  • c Fahmi.jpg
  • d Rizza.jpg
  • e Yando.jpg
  • f Heriyansyah.jpg
  • g Rova.jpg
  • h Adri K.jpg
  • i Erizal.jpg
  • j Nur.jpg
  • k Ina.jpg
  • l Pipi.jpg
  • m pija.jpg
  • n Juanda.jpg
  • o Heri.jpg
  • p Mimi.jpg
  • q Irham.jpg
  • r Andre.jpg
  • s Tawakal.jpg

Visitor

Visitors
1880
Articles
149
Web Links
5
Articles View Hits
67922

Form Pengaduan

NAMA
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
 

Banner

News Ticker ISI SITUS BERSIFAT INFORMATIF BUKAN MERUPAKAN LEGAL OPINION DARI KEJAKSAAN R.I. APABILA TERDAPAT DATA ELEKTRONIK BASED YANG BERBEDA DENGAN DATA RESMI PAPER, MAKA YANG MENJADI ACUAN ADALAH DATA RESMI PAPER BASED. TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA.