Berita Terkini

Jaksa Agung Ajak Penegak Hukum Perangi Kejahatan Lintas Negara

Jaksa Agung H.M. Prasetyo menyerukan agar penegak hukum di kawasan ASEAN dan China saling bahu membahu untuk memerangi peredaran narkoba, perdagangan manusia serta kejahatan transnasional lainnya. Ia mengatakan, dimanapun kejahatan dilakukan dan siapapun yang menjadi korban merupakan ancaman serius bagi ketahanan ekonomi, keamanan serta kedaulatan setiap negara. “Diperlukan kesamaan persepsi bahwa pelaku kejahatan di satu negara juga merupakan musuh bersama di negara lain,” kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo pada Konferensi Jaksa Agung China-ASEAN ke-10 di Vientiane, Laos, Rabu (9/11).

Jaksa Agung melihat, para penegak hukum tidak dapat lagi mengandalkan strategi konvensional untuk mengatasi fenomena kejahatan lintas negara yang semakin kompleks dan terorganisir. Penegak hukum, menurut Jaksa Agung,  harus dapat memutus mata rantai jaringan kejahatannya serta agar tidak lagi memberikan ruang gerak bagi perkembangannya.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung berterima kasih kepada Pemerintah beserta Jaksa Agung China dan Singapura yang telah membantu memulangkan buronan asal Indonesia seperti Hartawan Aluwi, La Nyalla Matalitti maupun Samadikun Hartono. “Kerja sama penegakan hukum di kawasan ASEAN serta China telah memiliki atmosfer kondusif. Hal itu harus dipertahankan bahkan dikembangkan di masa-masa mendatang,” ujar Jaksa Agung.

Lebih lanjut, Jaksa Agung menyatakan bahwa penegakan hukum tidak boleh dikalahkan oleh sekat-sekat perbedaan sistem hukum dan yurisdiksi. Sebaliknya, keanekaragaman sistem hukum yang ada justru menjadi kekuatan besar bila dikelola dengan baik dan diberdayakan secara optimal.

Sumber : Kejaksaan RI

Jamwas Perkuat Satgas Saber Pungli

Menko Polhukam Wiranto melantik Jaksa Agung Muda Pengawasan  R. Widyopramono sebagai Wakil Ketua Pelaksana II Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), di Jakarta, Jumat (28/10). Dalam sambutannya, Wiranto mengingatkan agar Satgas Saber Pungli segera bekerja keras dan tidak menjadikan tantangan yang ada sebagai alasan untuk menunda pekerjaan. “Jangan sampai masyarakat menganggap pemerintah main-main atau beretorika, karena laporan tidak ditanggapi, satuan kerja harus bekerja dengan optimal, baik lewat website, lewat sms ataupun call center” kata Wiranto.

Satgas Saber Pungli dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016. Dalam Perpres disebutkan bahwa tim khusus ini bertugas untuk memberantas praktik pungutan liar secara efektif dan efisien. Selain Kejaksaan, Satgas Saber Pungli diperkuat personel dari Kemenko Polhukam, Polri, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI.

Satgas Saber Pungli memiliki empat fungsi yakni, intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. Dalam menjalankan tugasnya, Satgas Saber Pungli diberikan kewenangan untuk melakukan operasi tangkap tangan. “Saya terjunkan instrumen intelijen ke lapangan untuk memantau kinerja jajaran di semua lini. Kalau ditemukan penyimpangan akan segera diambil tindakan,” kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo di Jakarta, Jumat (21/10).

Dalam acara pelantikan Satgas tersebut, beberapa wakil satgas disematkan pin sebagai tanda pengukuhan satgas. Perwakilan tersebut adalah, Ketua Pelaksana Satgas Irwasum Polri Komjen Dwi Prayitno, Wakil Ketua Pelaksana I Satgas Irjen Kemdagri Sri Wahyuningsih, Wakil Ketua Pelaksana II Satgas Jamwas Kejagung Widyo Pramono, dan Sekretaris Satgas Staf Ahli SDM dan Teknologi Kemenko Polhukam  Andrie TU Sutarno.

Search - Categories
Search - Content
Search - Newsfeeds

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara

Pejabat Struktural, Jaksa & Staf TU

  • Abdullah, SH Kasubbagbin.jpg
  • b Erning.jpg
  • c Fahmi.jpg
  • d Rizza.jpg
  • e Yando.jpg
  • f Heriyansyah.jpg
  • g Rova.jpg
  • h Adri K.jpg
  • i Erizal.jpg
  • j Nur.jpg
  • k Ina.jpg
  • l Pipi.jpg
  • m pija.jpg
  • n Juanda.jpg
  • o Heri.jpg
  • p Mimi.jpg
  • q Irham.jpg
  • r Andre.jpg
  • s Tawakal.jpg

Visitor

Visitors
1880
Articles
149
Web Links
5
Articles View Hits
67922

Form Pengaduan

NAMA
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
 

Banner

News Ticker ISI SITUS BERSIFAT INFORMATIF BUKAN MERUPAKAN LEGAL OPINION DARI KEJAKSAAN R.I. APABILA TERDAPAT DATA ELEKTRONIK BASED YANG BERBEDA DENGAN DATA RESMI PAPER, MAKA YANG MENJADI ACUAN ADALAH DATA RESMI PAPER BASED. TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA.