Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi memberikan apresiasi kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) berprestasi dalam menjalankan tugas di forum nasional maupun internasional. Penghargaan itu diberikan kepada Cahyaning Nuratih Widowati, Bernadetta Maria Erna Elastiyani, Hery Hormanus Horo dan Carolita Yuanita Novinia. “Penghargaan ini diharapkan dapat memacu semangat JPN untuk bekerja lebih baik lagi,” kata Jamdatun di Jakarta Kamis (2/3).
Di hari yang sama, Sekretaris Jamdatun P. Joko Subagyo melantik pejabat eselon II dan eselon III di lingkungan Datun Kejaksaan Agung. Posisi yang berganti Kasubdit Bankum TUN, Koordinator 5, dan Kasubdit Bankum PPH. Pada kesempatan itu dilakukan juga acara pisah sambut yang dihadiri oleh seluruh pegawai Datun Kejaksaan Agung. “Rotasi dan promosi dilakukan untuk pembenahan dan peningkatan kinerja di lingkungan Datun,” ujar Sesjamdatun.
Sejamdatun meminta para pejabat yang baru bergabung dapat segera beradaptasi dan memberikan warna berbeda bagi Datun. Adanya pergantian pejabat diharapkan menjadi darah segar yang dapat meningkatkan performa bidang Datun Kejaksaan Agung. Sementara bagi pejabat yang pindah ke tempat baru, diharapkan dapat mengembangkan nilai-nilai yang telah diperoleh di Datun. “Ke depannya, Datun Kejaksaan diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada stakeholder yakni, kementerian, lembaga, BUMN dan BUMD,” kata Sesjamdatun.
Sumber : Kejagung RI
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengimbau agar aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian terhadap penanganan korupsi yang melibatkan korporasi. Menurut Jampidsus, hal itu penting dilakukan karena banyak perusahaan yang sengaja dibentuk dengan tujuan untuk melakukan kejahatan. “Contohnya paper company atau perusahaan cangkang yang tujuan utamanya sebagai tempat pencucian uang dan untuk menghindari pajak, ataupun perusahaan pendamping yang tujuannya hanya untuk mengakali proses pemenangan lelang/tender,” kata Jampidsus dalam sambutannya pada Pelatihan Aparat Penegak Hukum yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Tangerang Selatan, Banten, Senin (27/2).
Jampidsus mengatakan, tindak pidana yang dilakukan korporasi atau corporate crime dapat membawa kerugian bagi negara dan masyarakat. Lebih lanjut ia menuturkan, korporasi juga acapkali menjadi tempat untuk menyembunyikan harta kekayaan hasil tindak pidana namun jarang sekali tersentuh proses hukum dalam pertanggungjawaban pidana (criminal liability). “Padahal Undang-Undang telah menempatkan korporasi sebagai subjek tindak pidana korupsi yang dapat dimintai pertanggungjawaban,” ujar Jampidsus.
Merespon fenomena tersebut, kata Jampidsus, Kejaksaan telah menerbitkan Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-028/A/JA/10/2014 yang mengatur tentang Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi. Peraturan yang diterbitkan tanggal 1 Oktober 2014 tersebut bukan semata-mata sebagai panduan dalam penanganan perkara pidana dengan subjek hukum korporasi, namun juga sebagai optimalisasi tuntutan pidana tambahan.
Ia menerangkan, komitmen Kejaksaan dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan korporasi tidak terbatas pada penerbitan regulasi dan kebijakan, melainkan juga telah dilakukan secara nyata. Korps Adhyaksa telah melakukan penyidikan, penuntutan maupun eksekusi terhadap korporasi yang korup. Jampidsus memberi contoh penanganan perkara PT. Giri Jaladhi Wana (Banjarmasin), PT. Asian Agri Group (Jakarta), PT. Indosat Mega Media (IM2) (Jakarta), PT. Puguk Sakti Permai (Bengkulu), PT. Beringin Bangun Utama (Bengkulu), PT. Putra Papua Perkasa (Papua Barat), PT. Kakas Karya (Papua Barat), PT. Proxima Convex, PT. Shalita Citra Mandiri, PT.Mitra Multi Komunic, dan PT. Ekspo Kreatif Indo (Sumatera Utara). Belum lama ini, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 tahun 2016 yang mengatur mengenai tata cara pemidanaan terhadap korporasi, dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya.
Sinergitas Penegak Hukum
Jampidsus mengatakan, peningkatan integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum menjadi kunci keberhasilan untuk mewujudkan keadilan sekaligus kepastian hukum serta kemanfaatan bagi masyarakat. Penguatan dan kerja sama antar para penegak hukum perlu ditingkatkan melalui pelatihan bersama guna mewujudkan kesamaan cara pandang dan pola pikir dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. "Saya mengapresiasi kegiatan pelatihan bersama aparat penegak hukum mengingat perkembangan modus operandi tindak pidana korupsi saat ini semakin terstruktur, sistematis dan masif," kata Jampidsus.
Pelatihan bersama ini melibatkan 172 aparat penegak hukum yang terdiri dari 40 penyidik Polda Banten, 40 penyidik dan penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Banten, 11 auditor BPKP Banten, 10 auditor BPK Banten, 12 penyidik Bareskrim Polri, 2 jaksa pada Jampidsus Kejaksaan Agung, 50 penyidik polisi militer TNI, 2 fungsional penyidik OJK, 3 penyidik KPK dan 2 pemeriksa PPATK.
Sumber : Kejagung RI


