Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Dr. M. Adi Toegarisman membantah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota Satgas Tim Pengaman dan Pengawal Pemerintah dan Pembangunan (TP4) seperti yang diberitakan oleh sejumlah media online.
“Anggota Satgas TP4 oleh tim Saber Pungli karena menyalahi kewenangan menerima uang, adalah berita bohong tidak berdasar,” ujar JAM Intel Dr. M. Adi Toegarisman kepada wartawan di Kejagung, Jumat (3/2/2017).
Namun Prof. Dr. R. Widyopramono ketika dihubungi oleh Jam Intel melalui telpon yang diperdengarkan kepada sejumlah wartawan membantah secara tegas sama sekali tidak pernah diwawancarai oleh wartawan soal OTT tersebut.
JAM Intel menegaskan TP4 sendiri baru diresmikan pada awal Januari 2017 dan saat ini masih melakukan penataan kinerja alias belum melakukan operasional. “Tim TP4 itu sampai sekarang masih 31 orang penuh,” tegasnya. Karena itu, beliau mengatakan, informasi itu adalah tidak benar. Pihaknya juga akan mengikuti aturan main peranan pers dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung untuk menindaklanjutinya.
“Kami menjaga Satgas TP4 itu dengan baik. Janganlah sebar isu-isu bohong seperti itu”. Keberadaan TP4 untuk membantu pembangunan pemerintah. “Jadi jangan sampai berita tidak benar itu akan membuat kerja TP4 tidak maksimal", tandasnya.
Sumber : Kejaksaan RI
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (25/1) menerima Tim Saber Pungli Polda Aceh untuk menyerahkan tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT), Azmi Olivin, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Azmi merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Cipta Karya Aceh yang ditangkap karena diduga meminta uang kepada CV. USA Metuah sebagai pelaksana proyek pembangunan sarana ibadah dan mandi cuci kakus (MCK) di Siron Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar.
Penyerahan tersangka Azmi Olivin bersama barang bukti diterima Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Tinggi Aceh Satuan Tugas Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK), Muhammad Gempa Awaljon Putra.
“Tersangka diduga telah melakukan pungli terhadap salah satu rekan yang mengerjakan proyek di bawah Dinas Cipta Karya Aceh pada 28 Desember 2016 lalu. Pada kasus ini, tersangka menerima uang sebesar Rp 10.500.000 dari rekannya,” kata Muhammad Gempa.
Dia mengatakan, sebelum melakukan operasi tangkap tangan, Tim Saber dari Polda Aceh telah terlebih dahulu menerima laporan terkait pungli yang dilakukan tersangka. Atas laporan tersebut, Tim Saber bergerak menuju tempat kejadian, yakni Kantin Dinas Cipta Karya Aceh.
“Tersangka akan disangka dengan pasal 12 b UU No. 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas A Banda Aceh, di Lambaro,” kata Muhammad Gempa. (Fz)
Sumber : Kejagung RI


