Kejaksaan RI bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan kerjasama yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan atau (memorandum of understanding/MoU) tentang koordinasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang dalam penanganan perkara di sektor Keuangan.
Nota Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia HM. Prasetyo dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, hari ini Jum’at 3 Juni 2016 pukul 14.00 Wib bertempat di Ruang Sasana Pradana Kejaksaan Agung RI jalan Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Nota Kesepakatan ini, berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal ditandatangani.
Ruang lingkup Nota Kesepakatan tersebut, meliputi :
Penandatanganan Nota Kesepakatan ini, dihadiri oleh para Jaksa Agung Muda serta Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung dan Anggota Komisioner OJK. [as]
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan seorang mantan pejabat di Kabupaten Aceh Utara sebagai tersangka korupsi pinjaman pemerintah daerah senilai Rp7,5 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Raja Ulung Padang di Banda Aceh mengatakan, “Tersangkanya berinisial MT, mantan Kepala Bagian Ekonomi di Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada tahun 2009 lalu".
"MT" ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyelewengkan pinjaman Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dari sebuah bank senilai Rp. 7,5 miliar. Pinjaman itu seharusnya digunakan untuk pembangunan di daerah tersebut, namun tersangka tidak memasukkan pinjaman Rp. 7,5 miliar itu ke rekening kas daerah, akan tetapi mengalihkan ke rekening lain, yang bukan milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, uang pinjaman itu dibagi-bagikan kepada pihak lain. Tim penyidik masih menelusuri kepada siapa saja uang itu diberikan," kata Raja Ulung Padang.
Ia menegaskan, tidak tertutup kemungkinan akan ada pihak-pihak lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, hasil penyidikan sementara, tersangka MT tidak sendiri melakukan dugaan tindak pidana korupsi ini.
"Makanya dalam surat perintah penyidikan untuk kasus ini kami sebutkan tersangkanya "MT, dkk atau dan kawan-kawan. Artinya, ada kemungkinan tersangkanya bertambah," kata dia.
Kasus dugaan korupsi pinjaman Pemerintah Kabupaten Aceh Utara ini mulai disidik sejak tahun 2013. Penyidikan berdasarkan laporan BPK RI dan laporan dari lembaga swadaya masyarakat. (Yus).
Sumber: Kejakaan.go.id


