Berita Terkini

Singapura dan Swiss Dukung Program Pengampunan Pajak

Jaksa Agung Singapura V.K. Rajah, SC menegaskan dukungan negaranya terhadap program pengampuan pajak yang dicanangkan pemerintah Indonesia. Hal itu disampaikan Rajah kepada Jaksa Agung RI H.M. Prasetyo di acara Inaugural Attorney Generals Lecture di Singapura. Dalam pertemuan tersebut, Prasetyo menyampaikan isu mengenai beberapa kebijakan negeri jiran yang dianggap menghambat program Pengampunan Pajak, seperti penawaran intensif 4 persen bila investor Indonesia tetap menyimpan dana di Singapura, pembatasan penarikan dana S$1 Miliar per hari serta ancaman pelaporan terkait transaksi mencurigakan. “Jaksa Agung Singapura menjamin tidak ada kebijakan khusus yang diambil oleh Otoritas Singapura yang bertujuan untuk menghalangi program Pengampunan Pajak di Indonesia,” kata Prasetyo di Singapura (6/9).

Dukungan terhadap program Pengampunan Pajak juga dinyatakan oleh Jaksa Agung Swiss, Michael Lauber. Selama ini Swiss kerap dianggap sebagai tempat yang aman untuk menyimpan kekayaan dari para pelaku kejahatan kerah putih di Indonesia, karena Swiss memiliki undang-undang yang sangat ketat tentang ketentuan rahasia bank dan kebijakan finansial. “Kami mendorong kerja sama yang lebih efektif dan aplikatif untuk mengatasi berbagai perbedaan yang terdapat (dalam) sistem hukum masing-masing negara,” ujar Prasetyo.

Kejaksaan Swiss juga mendukung langkah Indonesia untuk mengembalikan aset hasil pencucian uang dan penggelapan pajak. Dukungan itu ditunjukan dalam bentuk konkrit dengan menunjuk Wakil Jaksa Agung Swiss Jacques Rayround menjadi pejabat penghubung untuk mengitensifkan komunikasi dan koordinasi dengan Kejaksaan RI.

Pada 4-6 Oktober, Prasetyo didampingi Jaksa Agung Muda Intelejen M. Adi Toegarisman dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah menghadiri Inaugural Attorney Generals Lecture. Forum ini diselenggarakan setiap tahun dengan mengundang tokoh-tokoh terkemuka untuk berbagi pengalaman dan pandangannya mengenai permasalahan aktual di bidang hukum kepada penegak hukum Singapura. Pada perhelatan tersebut hadir Jaksa Agung Swiss Michael Lauber, Jaksa Agung Kamboja dan Jaksa Agung Myanmar. (Kejaksaan RI)

Jamdatun Apresiasi Prestasi Jaksa Pengacara Negara

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi memuji kinerja Jaksa Pengacara Negara (JPN) di daerah. Berkat kerja keras JPN,  penyelamatan keuangan negara di bidang Datun Kejaksaan meningkat pesat pada periode Januari-Agustus 2016 ini, yaitu mencapai Rp 10,1 triliun. “Saya berterima kasih atas upaya yang dilakukan JPN selama ini. Mudah-mudahan tidak berhenti sampai disini, bahkan bisa ditingkatkan,” kata Bambang dalam acara penandatangan nota kesepakatan dengan Perum Jamkrindo di Medan, Rabu (5/10).

Lebih lanjut Bambang mengimbau JPN untuk mengutamakan tugas dan fungsi penyelamatan keuangan negara. Hal itu dilakukan selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2016, dimana politik hukum Pemerintahan lebih mengedepankan upaya preventif. “Apalah arti penindakan tanpa pencegahan. Alangkah lebih bijak kalau diingatkan diawal untuk mencegah terjadinya korupsi,” ujar Bambang.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan stakeholder yang dirangkul bidang Datun Kejaksaan dalam rangka pencegahan korupsi dan pelanggaran hukum lainnya. Salah satu BUMN yang telah menjalin kerja sama dengan Bidang Datun Kejaksaan adalah Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).

Jamkrindo adalah lembaga penjaminan kredit yang memiliki mayoritas nasabah dari kalangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). UMKM merupakan jenis usaha yang diharapkan dapat menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Namun di sisi lain kerap terjadi kesulitan dalam penagihan piutang terhadap UMKM. Dalam hal inilah kehadiran JPN diperlukan. Terbukti berkat bantuan JPN hingga 31 Agustus 2016 total saldo subrogasi Jamkrindo mencapai Rp4,2 T, dengan penyumbang terbesar dari Kantor Wilayah IV (Bandung). “Kerja sama dengan Datun Kejaksaan sangat bermanfaat, antara lain turut meningkatkan pendapatan subrogasi kami,” kata Direktur Utama Jamkrindo Diding S. Anwar.

Fungsi preventif bidang Datun dilaksanakan melalui fungsi pertimbangan hukum, yakni dengan pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit). Dalam memberikan pertimbangan hukum, JPN harus optimal, obyektif dan dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yuridis normatif. Di samping itu, JPN juga harus memperhatikan batasan yang dimiliki. (Kejaksaan Agung RI)

Search - Categories
Search - Content
Search - Newsfeeds

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara

Pejabat Struktural, Jaksa & Staf TU

  • Abdullah, SH Kasubbagbin.jpg
  • b Erning.jpg
  • c Fahmi.jpg
  • d Rizza.jpg
  • e Yando.jpg
  • f Heriyansyah.jpg
  • g Rova.jpg
  • h Adri K.jpg
  • i Erizal.jpg
  • j Nur.jpg
  • k Ina.jpg
  • l Pipi.jpg
  • m pija.jpg
  • n Juanda.jpg
  • o Heri.jpg
  • p Mimi.jpg
  • q Irham.jpg
  • r Andre.jpg
  • s Tawakal.jpg

Visitor

Visitors
1880
Articles
149
Web Links
5
Articles View Hits
67982

Form Pengaduan

NAMA
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
 

Banner

News Ticker ISI SITUS BERSIFAT INFORMATIF BUKAN MERUPAKAN LEGAL OPINION DARI KEJAKSAAN R.I. APABILA TERDAPAT DATA ELEKTRONIK BASED YANG BERBEDA DENGAN DATA RESMI PAPER, MAKA YANG MENJADI ACUAN ADALAH DATA RESMI PAPER BASED. TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA.