Berita Terkini

JPN Tingkatkan Kualitas Lewat FGD

Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Joko Subagyo menilai acara Forum Grup Discussion (FGD) dengan stakeholder penting diselenggarakan demi meningkatkan kompetensi Jaksa Pengacara Negara (JPN). Hal tersebut disampaikan Joko dalam FGD Teknik dan Strategi Pengoptimalan Penagihan Subrogasi yang diselenggarakan Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo). “Ajang sosialisasi dan tanya jawab seperti ini membuat JPN lebih memahami tugas dan fungsi stakeholder, sehingga bila ada masalah JPN jadi punya gambaran cara penyelesaiannya,” kata Joko di Medan, Rabu (5/10).

Joko memberikan contoh kerja sama dengan Jamkrindo, dimana JPN dituntut memahami seluk beluk penjaminan kredit, mulai dari istilah-istilah hingga aspek hukumnya. Maka melalui FGD, diharapkan pengetahuan JPN bertambah sehingga dapat memetakan masalah dan membuat skala prioritas dengan tepat. “Minimal bagi jajaran JPN yang sebelumnya tidak mengetahui tentang Jamkrindo, apa itu subrogasi, bagaimana proses penjaminan menjadi paham,” ujar Joko.

Lebih dari itu, FGD yang dihadiri oleh para Asdatun, Kajari maupun Kajati dari berbagai daerah juga dianggap dapat mempermudah koordinasi antar wilayah. JPN dapat belajar dari permasalahan dan solusi yang dihadapi oleh daerah lain.

Direktur MSDM Umum dan Kepatuhan Jamkrindo Nanang Waskito mengapresiasi kerjasama yang terjalin dengan JPN karena telah meningkatkan pendapatan subrogasi. Hingga 31 Agustus 2016 total saldo subrogasi Jamkrindo mencapai Rp4,2 T, dengan penyumbang terbesar dari Kantor Wilayah IV (Bandung).

JPN memiliki tanggung jawab untuk mendukung fungsi Datun melakukan tindakan pencegahan dengan memberikan pertimbangan hukum, pertimbangan hukum tersebut diberikan dalam bentuk pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit). (Kejaksaan RI)

Kejaksaan Selamatkan Uang Negara Hingga Rp. 10,1 Triliun.

Kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan meningkat pada tahun 2016. Sejak Januari hingga Agustus 2016, Bidang Datun mampu melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp10,1 triliun. Hal itu disampaikan oleh Jamdatun Bambang Setyo Wahyudi dalam penutupan Rapat Kerja Teknis (Rakernis), di Jakarta, Selasa (28/9). “Semangat para Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mengedepankan pelayanan prima, berintegritas, dan profesional sangat dirasakan oleh para stakeholder sehingga mereka merasa membutuhkan JPN untuk menyelesaikan masalah hukumnya,” kata Beliau.

Bidang Datun juga mencatat prestasi yang membanggakan terkait pemulihan uang negara. Selama delapan bulan di tahun 2016, Datun mampu memulihkan keuangan negara senilai Rp36,6 miliar. Jamdatun mengatakan, “Bidang Datun memiliki peranan utama dalam melakukan tindakan preventif terhadap terjadinya penyimpangan hukum dalam pelaksanaan proyek strategis nasional.”

Inpres Nomor 1 Tahun 2016 secara spesifik menginstruksikan kepada Jaksa Agung untuk melakukan pendampingan/pertimbangan hukum. Di Kejaksaan fungsi tersebut hanya dimiliki oleh Bidang Datun, sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI. Melalui fungsi pertimbangan hukum yang dimilikinya, JPN dapat memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance).

Selain melakukan pencegahan terjadinya tindakan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian negara, Jamdatun juga meminta JPN mencermati Pemilihan Kepala Daerah yang akan dilaksanakan pada Tahun 2017. Apabila terjadi sengketa hasil pilkada dan KPU memberikan kuasa, JPN dapat mewakilinya. Pilkada serentak gelombang kedua yang akan digelar pada 15 Februari 2017 itu akan diikuti 101 daerah dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada tersebut terdiri atas 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Ketujuh provinsi tersebut yaitu Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.

Dalam hal pendampingan dan pengawalan pembangunan proyek strategis pemerintah, Bidang Datun harus mampu membangun pola hubungan kerja dengan bidang lain secara harmonis, profesional, bersinergi, memiliki persamaan persepsi sehingga tidak menimbulkan rasa ketakutan dan kekhawatiran dari para stakeholder.

Selain Bidang Datun, pada kesempatan yang sama juga dihelat penutupan Rakernis Bidang Pidana Umum (Pidum). Pada Rakernis tersebut dibuat beberapa rekomendasi baik ditahap prapenuntutan, penuntutan, eksekusi dan eksaminasi.

Di tahap prapenuntutan, untuk mempercepat penyelesaian perkara perusakan hutan perlu dibuat Peraturan Jaksa Agung RI tentang Petunjuk Teknis Penyidikan Lanjutan Tindak Pidana Pengrusakan Hutan. Petunjuk tersebut merupakan tindak lanjut ketentuan Pasal 39 huruf  (b) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 perihal Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

Sementara di tahap penuntutan, Rakernis Pidum merekomendasikan diaturnya Tuntutan Pidana Anak dalam revisi SE-013/A/JA/12/2011 tentang Pedoman Tuntutan Pidana Tindak Pidana Umum. Dalam aturan tersebut akan dijabarkan soal pidana dengan syarat atau pidana percobaan dan penentuan sikap penuntut umum dalam putusan pengadilan. Kejaksaan juga dianggap perlu untuk meminta Fatwa Mahkamah Agung RI terkait perbedaan Pasal 3 PERMA No. 4 tahun 2014 tentang Pedoman Diversi Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak dengan Pasal 7 UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Untuk penuntutan perkara Narkoba, direkomendasikan untuk tidak hanya memperhatikan jumlah barang bukti narkotika, tetapi perlu diuraikan hal-hal yang memberatkan atau meringankan terdakwa. Hal itu sesuai dengan fakta perbuatan materiil (peranan) terdakwa (vide Surat Jampidum No. B-2899/E/Es/09/2016 tanggal 21 September 2016).

Sedangkan di tahap eksekusi dan eksaminasi, perlu dibuat Surat Jampidum ke Mahkamah Agung dalam hal eksekusi terpidana mati dan pelaksanaan pengajuan Grasi yang tidak dibatasi. Jaksa juga dianggap perlu mengajukan surat pencekalan kepada Jamintel terkait kesulitan untuk mengeksekusi terpidana yang tidak ditahan. (Kejagung RI)

Search - Categories
Search - Content
Search - Newsfeeds

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara

Pejabat Struktural, Jaksa & Staf TU

  • Abdullah, SH Kasubbagbin.jpg
  • b Erning.jpg
  • c Fahmi.jpg
  • d Rizza.jpg
  • e Yando.jpg
  • f Heriyansyah.jpg
  • g Rova.jpg
  • h Adri K.jpg
  • i Erizal.jpg
  • j Nur.jpg
  • k Ina.jpg
  • l Pipi.jpg
  • m pija.jpg
  • n Juanda.jpg
  • o Heri.jpg
  • p Mimi.jpg
  • q Irham.jpg
  • r Andre.jpg
  • s Tawakal.jpg

Visitor

Visitors
1880
Articles
149
Web Links
5
Articles View Hits
67986

Form Pengaduan

NAMA
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
 

Banner

News Ticker ISI SITUS BERSIFAT INFORMATIF BUKAN MERUPAKAN LEGAL OPINION DARI KEJAKSAAN R.I. APABILA TERDAPAT DATA ELEKTRONIK BASED YANG BERBEDA DENGAN DATA RESMI PAPER, MAKA YANG MENJADI ACUAN ADALAH DATA RESMI PAPER BASED. TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA.